Minggu, 06 Oktober 2013

Mahkum Fih dan Mahkum 'Alaih

PEMBAHASAN
Mahkum Fih
A.Pengertian Mahkum Fih (Perbuatan Mukallaf / Objek Hukum)
            Menurut al-Syaukani yang dimaksud dangan Mahkum Fih adalah perbuatan mukallaf. Dengan demikian, Muta’alliq (keterkaitan) ijab disebut wajib, keterkaitan  nadb disebut Mandub. Keterkaitan ibadah disebut mubah, keterkaitan karahah  disebut makruh, dan keterkaitan tahrim disebut haram.[1]
            Para ulama sepakat bahwa seluruh perintah syara’ ada objeknya, yaitu perbuatan Mukallaf. Terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkanlah suatu hukum, misalnya firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah : 43.
وَ اَقِيْمُوْاالصَّلوةَ وَاتُالزَّكوةَ وَارْكَعُو مَعَ الرّكِعِيْنَ
Artinya : dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk.

            Ayat itu berkaitan dangan mukallaf, yaitu tuntunan untuk mengerjakan sholat. Begitu juga firman Allah dalam Q.S. al-An’am : 151.
قُلْ تَعَالَوْا اَتْلَ مَ حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُم أَلاَّ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئاََ وَّ بِالْوَا لِدَيْنِ اِحْسَانََا ج وَلاَ تَقْتُلُوا اَوْلاَدَكُمْ مِنْ اِمْلاَقِِ قلى نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَ اِيَّاهُمْ ج وَلاَ تَقْرَبُوْا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ مَا بَطَنَ ج وَلاَ تَقْتُلُواالنَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ قلى ذلِكُمْ وَصّكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
Artinya : Katakanlah (Muhammad), “marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apapun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka ; janganlah kammu mendekati perbuatan keji, baik yang terliahat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu ,membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alsan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu  mengerti.
            Dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan orang Mukallaf, yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak, sehuingga membunuh tanpa hak itu hukumnya haram.
            Mahkum berarti perbuatan orang mukallaf sebagai tempat menghubungkan hukum syara’. Misalnya, dalam ayat 1 surat al-Maidah Alloh berfirman,
يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ قلى اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الاَنْعَامِ اِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمُ قلى اِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu, dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu.(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji, sesungguhnya Alloh menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya. (QS. al-Maidah : 1)
Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.Yang menjadi objek perintah dalam ayat tersebut adalah perbuatan orang mukallaf yaitu perbuatan menyempurnakan janji yang diwajibkan dengan ayat tersebut.[2]
B.Syarat-syarat Makhkum Fih
            Ada beberapa persyaratan bagi sahnya suatu perbuatan hukum:[3]
a.       Perbuatan itu diketahui secara sempurna dan rinci oleh orang mukalaf sehingga dengan demikian suatu perintah, misalnya, dapat dilaksanakan secara lengkap seperti yang dikehendaki oleh Alloh dan Rosul-Nya. Oleh karena itu seperti dikemukakan Abd al-Wahhab Khallaf, ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan secara global, baru wajib dilaksanakan setelah ada penjelasan dari Rosul-Nya. Misalnya ayat al-Qur’an yang mewajibkan sholat secara global tanpa merinci syarat dan hukumnya, baru wajib dilaksanakan setelah ada penjelasan secara rinci dari Rosululloh. Demikian pula ayat yang memerintahkan untuk melaksanakan haji, puasa, dan zakat.
b.      Diketahui secara pasti oleh orang mukalaf bahwa perintah itu datang dari pihak yang berwenang membuat perintah yang dalam hal ini adalah Alloh dan Rosul-Nya. Itulah sebabnya setiap upacara mencari pemecahan hukum, yang paling pertama dilakukan adalah pembahasan tentang validitas suatu dalil sebagai sumber hukum.
c.       Perbuatan yang diperintahkan atau dilarang haruslah berupa perbuatan yang dalam batas kemampuan manusia untuk melakukan atau meninggalkanya. Hal itu disebabkan karena tujuan dari suatu perintah atau larangan adalah untuk ditaati. Oleh sebab itu, tidak mungkin ada dalam al-Qur’an dan Sunnah sebuah perintah yang mustakhil menurut akal untuk dilakukan oleh manusia. Misalnya perintah untuk terbang tanpa memakai alat.

Makhkum ‘Alaih
A.Pengertian Makhkum ‘Alaih (Subyek Hukum)
Menurut Abu Zahrai, mahkum ‘alaih adalah mukallaf,karena mukalaf lah yang akan dihukumi perbutan-perbuatannya, apakah diterima atau tidak,dan apakah perbuatan itu termasuk yang diperintahkan atau yang terlarang, atau tidak masuk kedua-duanya. Yang menjadi dasar dibebani mukallaf adalah karena akal dan pemahaman, akal yang mengetahui, sedangkan pemahaman adalah tiangnya taklif (pembebanan). Demikian pendapat Al-Amidi, kata Abu Zahrah.[4]
Subjek hukum atau pelaku hukum ialah orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan oleh Allah itu. Dalam ushul fiqih, subjek hukum itu disebut mukallaf atau orang-orang yang dibebeni hukum, atau  Mahkum ‘alaih yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum.
Makhkum ‘Alaih berarti orang mukallaf (orang yang layak dibebani hukum taklifi), seseorang baru dianggap layak dibebani hukum taklifi, bilamana pada dirinya terdapat beberapa persyaratan:[5]
a.       Mampu memahami dalil-dalil hukum baik secara mandiri atau dengan bantuan orang lain minimal sebatas memungkinkannya untuk mengamalkan isi dari ayat atau hadits Rosululloh saw. Adanya kemampuan memahami hukum taklifi itu disebabkan seseorang mempunyai akal yang sempurna. Bilamana diukur dengan pertumbuhan fisik, batas baligh berakal bagi wanita dengan mulainya menstruasi dan bagi laki-laki mimpi pertama bersenggama. Namun jika sampai umur lima belas tahun wanita tidak juga haid dan laki-laki tidak mimpi, maka umur lima belas tahun itu dijadikan batas umur minimal baligh berakal.
b.      Mempunyai ahliyat al-ada’, yaitu kecakapan untuk bertindak secara hukum atau memikul beban taklif. Dengan adanya kecakapan seperti itu seseorang disebut mukalaf, artinya segala perbuatannya diperhitungkan oleh hukum islam, dan ia diperingatkan untuk melaksanakan segala perintah dan menjauhgi segala larangan. Kecakapan seperti ini baru dimilikiseseorang secara sempurna bilamana ia baligh berakal dan bebas dari segala hal yang menjadi penghalang bagi kecakapan tersebut, seperti dalam keadaan gila, tidur, lupa, terpaksa, dan lain-lain bagi yang secara panjang lebar dijelaskan dalam buku-buku ushul fiqh. Khusus mengenai harta, kewenangan seseorang baru dianggap sah disamping sudah baligh berakal juga setelah ada rusyd, yaitu kemampuan untuk mengendalikan hartanya.Seseorang yang telah mencapai umur baligh berakal, tetapi tidak mampu mengendalikan hartanya, seperti mubadzir, tidak dianggap cakap mengendalikan hartanya, dan oleh karena itu     ia perlu dibimbing oleh penanggung jawabnya.
B.Syarat – syarat Mahkum ‘Alaih
1.      Ia memahami titah Alllah yang menyatakan bahwa ia terkena tuntutan dari Allah. Paham dan tahu itu sangat berkaitan dangan akal, karena akal itu adalah alat untuk mangetahui dan memahami.seperti dalam sabda Nabi SAW :
Artinya :
“Agama itu didasarkan pada akal, tidak ada arti agama bagi orang yang tidak berakal”.
Seorang manusia akan mencapai kesempurnaan akal bila telah mencapai batas dewasa atau baligh, kecuali orang mengalami kelainan yang menyebabkan ia terhalang dari taklif. Dari uraian di atas  dapat di smpulkan bahwa syarat subjek hukum yang pertama adalah ” baligh dan berakal”.
Artinya :
 “Diangkatkan kalam (tuntutan) dari tiga hal yaitu dari anak-anak sampai ia dewasa, dari orang tidur sampe ia terjaga, dari orang gila sampai ia waras”.
2.      Ahlun li al-taklif (orang yang mampu menerima beban taklif atau beban hukum).
Kecakapan menerima taklif disebut ahliyah. Ahliyah  adalah kepantasan untuk menerima taklif. Kepantasan itu ada dua yaitu kepantasan untuk dikenai hukum dan kepantasan untuk menjalankan hukum.[6]
Kecakapan yang dikenai hukum (ahliyah wujub) di bagi menjadi dua :[7]
a.       Ahliyah wujub naqish adalah kecakapan seorang manusia untuk menerima hak tetepi tidak menerima kewajiban atau kecakapan untuk dikenai kewajiban tetapi tidak pantas untuk menerima hak.
b.      Ahliyan wujub kamilah adalah kecakapan seorang untuk dikenai kewajiban  dan jga untuk menerima hak.
Kepantasan untuk menjalankan hukum (Ahliyah al-Ada’) dibagi menjadi tiga tingkat :[8]
a.       Adim al-Ahliyah adalah manusia sejak lahir sampai umur tamyiz (sekitar umur tujuh tahun). Dalam batas umur ini seorang anak belum sempurna akalnya atau belum berakal.
b.      Ahliyah al-Ada’ naqishoh adalah manusia yang telah mencapai umur tamyiz (kira-kira umur tujuh tahun) samapi batas dewasa.Penamaan naqishoh dalam bentuk ini oleh karena akal masih lemah dan belum sempurna sedangkan taklif berlaku pada akal yang sempurna.  Manusia dalam batas umur ini daalam hubungannya dengan hukum sebagian tindakannya telah dikenai hukum dan sebagian lagi belum dikenai hukum.


Dalam hal ini tindakan manusia dan ucapannya terbagi menjadi tiga tingkatan dan setiap tingkatan mempunyai akibat hukum sendiri :[9]
1.      Tindakan yang semata-mata menguntungkan dirinya sendiri, baik ucapan maupun perbuatan adalah sah tanpa memerlukan peretujuan dari walinya.
2.      Tindakan yang semata-mata merugikannya atau mengurangi hak-hak yang ada padanya, baik ucapan maupun perbuatan yang dilakukan oleh mumayyiz dalam bentuk ini tidak sah dan tidak berupa hukum atau batal yang memungkin yang tidak disetuju oleh walinya.
3.      Tindakan yang mengandung keuntungan dan kerugian seperti jual beli, sewa menyewa, upah mengupah dan lainnya yang di satu pihak mengurangi haknya dan pihak lain menambah hak yang ada padanya.tindakan yang dilaikukannya dalam bentuk ini tidak batal secara mutlak dan kesahannya tergantung persetujuan oleh walinya sesudah tindakan itu dilakukan.
c.       Ahliyah al-Ada’ kamilah adalah manusia yang cakap berbuat hukum secara sempuurna atau seorang yang telah mencapai usia dewasa.
Menurut jumhur ulama umur dewasa itu 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Abu hanifah berpendapat bahwa usia dewasa untuk lakik-laki 18 tahun sedangkan untuk perempuan 17 tahun.
Menurut ulama fiqih batas dewasa bagi laki-laki sudah mimpi bersetubuh sedangkan bagi perempuan sudah haid. Apakah sesudah mencapai umur itu, seseorang dapat bertindak hukum pada hartanya?
وابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن آنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم ولا تأكلوها إسرافا وبدارا أن يكبروا ومن كان غنيا فليستعفف ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف فإذا دفعتم إليهم أموالهم فأشهدوا عليهم وكفى بالله حسيبا  
Artinya : “Ujilah anak yatim (anak-anak) sampai ia mencapai umur dewasa, bila kamu
mengetahui ada tanda cerdas padanya berikanlah hartanya kepadanya. (An-Nisa : 6)
Ayat ini menjelaskan harta anak yatim diberiakan kepadanya bsesudah mencapai usia dewasa diketahui ia telah cerdas.
Menurut Imam Syafi’i penyerahan harta diberikan sesudah baligh setelah mncapai tingkat Rusyd (cerdas). Harta tidak akan diberikan kepadanya apabila ia belum rusyd (cerdas) meskipun ia sudah berusia lanjut. Beliau beralasan bahwa rusyd itu tidak terkait pda usia tetapi menyangkut pada kemampuan bertindak atas harta.
Menurut Abu Hanifah penyerarahan harta diserahkan setelah mencapai umur 25 tahun, meskipun belum cerdas. Beliau berargumentasi bahwa rusyd pada ayat itu disebutkan dalam bentuk nakirah. Bila syarat itu telah ada secara nyata dalam satu bentuk maka wajiblah berlaku pa yang di persyaratkan. Awal dari keadaan daewasa itu kadang kala di ikuti oleh sifat bodah dengan melihat pada bekas tingkah laku keanak-anakan. Bila msa itu telah berlalu dan tampak aada pengalaman serta telah terlatih dan tidak ad lagi pengaruh keanak-anakn, maka terjadilah sifat rusyd itu.[10]
C.Pengertian  Taklif
Hukum taklif secara bahasa taklif berarti beban. Maksudnya, adalah beban-beban yang diturunkan Allah kepada hambanya yang disebut dengan mukallaf (yang di bebani). Diantara tujuan taklif ini adalah untuk mengukur sejauh mana ketaatan hamba Allah kepada aturan-aturanNya sebagai khaliqnya. Syarat taklif orang itu mampu memahami khittab syar’i (tuntutan syara’).
Taklif  (beban hukum) terhadap orang kafir, sebagaimana telah di jelaskan bahwa syarat mahkum alaih adalah baligh dan berakal, selanjutnya yang di permasalahkan, apakah islam merupakan syarat telah dikenai tuntutan hukum dengan kata lain non muslim dengan kekafirannya itu di tuntut untuk melakuakan beban hukum atau tidak ?
Pendapat pertama, menurut Imam Syafi’i , ulama Irak yang bermadzab hanafi dan mayoritas ulama mu’tazilah bahwa tidak ada hubungan antara syarat taklif dengan tercapainya syarat sya’I. mereka berbendapat bahwa oreang-oarang kafir dikenai beban hukum untuk melaksanakan juzu’ syaria’at seperti ibadah shalat, puasa dan haji.[11]
Dalil-dalil yang menguatkan argument meraka antara lain : Ayat –ayat Al-Qur’an  yang memerintahkan untuk melakukan ibadah secara umum juga menjangkau orang-orang kafir, seperti dalam : 1.Surat Al-Baqarah : 21
يا أيها الناس اعبدوا ربكم الذي خلقكم والذين من قبلكم لعلكم تتقون
Artinya : “Hai manusia sembahlah tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa”.
2.Surat Al-Imran : 93
كل الطعام كان حـلا لبني إسرائيل إلا ما حرم إسرائيل على نفسه من قبل أن تنزل التوراة قل فأتوا بالتوراة فاتلوها إن كنتم صادقين
Artinya : “kewajiban manusia atas Allah, haji ke baitullah”.


[1] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih, ( Pekalongan : Stain Pekalongan Press).
[2] agustianto.niriah.com
[3] Ibid…
[4] Ibid…
[5] Ibid…
[6] Ibid…
[7] Ibid…
[8] Ibid…
[9] Ibid…
[10] Ibid…
[11] Ibid…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar