PEMBAHASAN
MANDI
JINABAH, HAIDH, NIFAS, DAN ISTIHADLAH
1. Mandi
Wajib
Mandi
wajib yaitu mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat yang ditentukan.
ألغسل
ھوسيلا ن الماءﻋﻟﻰ جميع البد ن بنية مخصوصة
Sesuai dengan firman
Allah SWT, yang artinya :
“…Apabila kamu junub hendaklah bersuci..” (QS.Al
Maidah : 6)
A.
Hal-hal yang menyebabkan wajib mandi
Sebab-sebab yang mewajibkan ada 6 sebab, tiga diantaranya biasa
terjadi pada laki-laki dan perempuan dan tiga tertentu khusus pada perempuan
saja.
1)
Keluar air mani
Sesuai sabda Rasul yang artinya : “ Dari
Ummi Salamah, sesungguhnya Ummi Sulaim telah bertanya kepada Rasulullah SAW.
katanya kepada beliau, Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu
memperkatakan yang hak, Adakah wajib mandi atas perempuan apabila bermimpi?
Jawab beliau, Ya (wajib atasnya mandi) apabila ia melihat air” artinya keluar
air mani. Sepakat ahli hadits.
|عن ام
سلمۃام سليم قالت يارسول اللھأن اللھ لاﻳﺴﺗﺤﯥ من اﻟﺤقﻓھل علۍالمرأۃالغسل إذااﺤتلت؟ قال نعم إذارأت الماء.
(ﻤﭡﻓق عليھ)
2)
Bersetubuh
Sesuai sabda Nabi yang artinya “Apabila bertemu dua penyunatan (khitan), maka sesungguhnya
telah diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani.”
قال رسول اللھ صلۍ اللھ عليھ وسلم إذاالتقۍ الختانان فقدوجب الغسل وإن لم ينزل. (روا٥امسلم)
3)
Sebab Mati
Orang islam yang mati fardhu kifayah atas muslimin yang hidup
memandikannya terkecuali orang yang mati syahid. Sesuai sabda Nabi :
قال اﻠﻧﺒﯥ صلۍ اللھ عليھ وسلم
ﻓﻰﺍﻠﻘﭡﻟﻰﺃﺤﺪﻻﭡﻐﺴﻠﻭﺍﻫﻢ. (روا٥ﺃﺤﻣﺪ)
“Kata beliau dalam
peperangan uhud tentang orang mati…” jangan kamu memandikan mereka.” HR. Ahmad.
4)
Sebab Haidh
Apabila seorang perempuan telah berhenti
dari kain kotor, ia wajib mandi agar ia dapat sembahyang dan dapat campur
dengan suaminya, juga dengan mandi itu badannya dapat segar dan sehat kembali.
5)
Sebab Nifas
Yaitu darah yang keluar setelah melahirkan
anak dari kemaluan perempuan. Darah itu darah haid yang berkumpul dan tidak
keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
6)
Sebab Melahirkan
Baik anak yang dilahirkan itu cukup umur
atau tidak, seperti keguguran.
B.
Fardhu (Rukun) Mandi
1.
Niat.
Orang yang junub hendaklah berniat
(menyengaja) menghilangkan hadast junubnya, perempuan yang baru habis (selesai)
haid, hendaklah berniat menghilangkan hadast kotorannya dan seterusnya.
2.
Menyampaikan air ke seluruh badan.
ﺘﻌﻤﯿﻢﺠﻣﯿﻊﺍﻟﺒﺪﻥﺒﺍﻠﻤﺍﺀﻤﻊﺍﻟﻨﺔ (ﺸﺮﺡﺤﺪﯿﺚﺠﺮﯿﻞ:٤٨﴾
3.
Menghilangkan perkara yang najis diatas badan.
C.
Sunnah-Sunnah Mandi
1.
Membaca “Bismillah” pada permulaan mandi.
2.
Memakai siwak.
3.
Membasuh telapak tangan.
4.
Berwudhu sebelum mandi.
5.
Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan.
6.
Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
7.
Berturut-turut.
D.
Hal-hal yang dilarang bagi orang junub
1.
Sholat.
2.
Membaca Al-Quran.
3.
Menyentuh muskhaf dan membawanya.
4.
Thowaf disekitar ka’bah.
5.
Masuk masjid (kalau khawatir mengotori masjid).
Darah yang keluar dari farji wanita ada tiga macam, yaitu Haidh,
Nifas, dan Istihadhoh.
2. Haidh
Yaitu darah yang keluar
dari farji seorang perempuan setelah umur 9 tahun, dengan sehat (tidak terkena
sakit), tetapi memang watak /kodrat wanita dan tidak setelah melahirkan anak. [1]
Haidh adalah salah satu
najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa, maka
setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan
sebutan mandi haidh
ﺃﻤﺍﺍﻟﺤﯿﺾ ﻓﻬﻭﺍﻟﺪﻢﺍﻟﺫﻱﻴﺧﺮﺝ
ﻤﻦﺮﺣﻢﺍﻟﻤﺮﺃﺓﻋﻟﻰﺴﺑﻳﻞﺍﻟﻌﺍﺪﺓ ﻭﺍﻟﺼّﺤﺔ..
﴿ﺍﻟﻓﻘﻪﺍﻟﻭﺍﻀﻊ: ٢٠ )
ﺍﻟﺤﻴﺽ:ﺪﻡﺟﺒﻟّﺔﻴﺨﺮﺝﻤﻥﺃﻗﺼﻰﺮﺤﻡﺍﻟﻣﺮﺃﺓﻓﻰﺃﻭﻗﺍﺕﻤﺨﺼﻭﺼﺔﻋﻟﻰﺴﺑﻳﻞ
ﺍﻟﺼﱠﺤﱠﺔ (ﺸﺮﺡ
ﺣﺪﻳﺚﺟﺑﺮﻳﻞ:٤ ٥)
Menurut bahasa, haid
berarti sesuatu yang mengalir, menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi
pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu.
Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka,
keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut
berbeda sesuai kondisi, lingkungan, dan iklimnya sehingga terjadi perbedaan
yang nyata pada setiap wanita.
Adapun hikmahnya, bahwa
janin yang ada didalam kandungan ibu ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang
diamakan oleh anak yang berada diluar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu
untuk menyampaikan sesuatu makanan untukya, maka Allah Ta’ala telah menjadikan
pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan
bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai
kepada tubuh janin melalui tali pusar, dimana darah tersebut merasuk melalui
urat dan menjadi zat makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta
, inilah hikmah haidh. Karena itu apabila seorang sedang dalam keadaan hamil,
tidak mendapatkan haidh lagi kecuali jarang sekali. Demikian pula wanita yang
menyusui sedikit haidh, terutama pada awal masa penyusuan.
Sifat Darah Haidh
Warna darah
haidh ada 5 macam :
1.
Hitam (warna ini paling kuat)
2.
Merah
3.
Abu-abu (antara merah dan kuning)
4.
Kuning
5.
Keruh (antara kuning dan putih)
Maka kalau ada cairan
keluar dari farji perempuan tetapi warnanya bukan salah satu dari warna yang
lima tersebut, seperti cairan putih yang keluar sebelum dan sesudah haidh atau
ketika sakit keputihan, maka jelas ini bukan haidh, tetapi sama dengan kencing.
Oleh karena itu jika keluar terus menerus maka tetap diwajibkan sholat, dengan
cara yang akan diterangkan pada bab istihadhoh.
Sedangkan sifat-sifat darah (selain warnanya) ada 4 macam :
1.
Kental
2.
Berbau (bacin=jawa)
3.
Kental sekaligus berbau
4.
Tidak kental dan tidak berbau
Darah yang hitam kuat
serta kental adalah lebih kuat dibandingkan dengan darah hitam yang tidak
kental. Darah hitam yang berbau lebih kuat dibandingkan darah hitam yang tidak
berbau atau berbau tapi tidak kental. Begitulah seterusnya pada macam-macam
darah yang lain.[2]
Kalau darah yang keluar
ada dua macam dan sama kuatnya, seperti darah hitam-encer dan merah-kental,
maka darah yang lebih dulu keluar adalah lebih kuat.[3]
Umur Haidh
ﻮﺃﻗﻞﺳﻦﺗﺤﻳﺾﻓﻳﻬﺍﺍﻟﻤﺭﺃﺓﺗﺳﻊﺳﻧﻳﻥﻮﺃﻘﻞﻣﺪﺓﺍﻟﺤﻳﺽﻳﻮﻡﻭﻟﻳﻟﺔﻭﺃﻂﻭﻞﻣﺪﺘﻪ
ﺧﻤﺴﺔﻋﺷﺮﻴﻮﻤﺍ ﻮﺃﻏﻠﺒﻪ ﺴﺗﺔﺃﻳﺍﺍﻢﺃﻭﺴﺒﻌﺔﺃﻳﺍﻢﻭﺇﻥﺗﺟﺍﻭﺯﺪﻢ
ﺍﻠﺤﻴﺾﻋﻥﺨﻣﺳﺔﻋﺷﺭﻳﻭﻣﺍﻓﻬﻮﺍﺳﺤﺍﻀﺔ (ﺍﻠﻓﻘﻪﺍﻠﻭﻀﺢ)
Seorang wanita mungkin
mengalami haidh jika sudah berumur 9 tahun (taqriban) yaitu tidak harus sudah
sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak sampai 16 hari,
jadi kalau mengeluarkan darah sudah termasuk darah haidh apabila darah tersebut
memenuhi 3 syarat bagi darah haidh yaitu :
1.
Tidak kurang dari 24 jam
2.
Tidak lebih dari 15 hari
3.
Bertempat pada waktu mungkin/bisa haidl.
Adapun jika
mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haidl tetapi
darah istihadhoh, jadi bila masih berumur 9 tahun kurang dari 16 hari atau
lebih, mengeluarkan darah maka itu jelas darah istikhadhoh.[4]
3. Nifas
ﺍﻟﻧﻔﺍﺲﻫﻭﺍﻟﺪﻢﱡﺍﻟﺧﺍﺮﺝﻤﻦﺍﻟﺮﱠﺤﻢﻋﻗﺐﺍﻟﻭﻻﺪﺓ,
ﻭﺃﻘﻠﱠﻪﻠﺤﻆﺔ ﻭﻏﺍﻠﺑﻪﺃﺮﺑﻌﺪﻦﻳﻭﻤﺍ, ﻟﻭﺍﻧﻗﻄﻊﻔﻲﺃﺛﻧﺍﺌﻪﺨﻣﺴﺔﻋﺷﺮﻴﻭﻤﺍﻔﺃﮐﺮﻔﻤﺍﺑﻌﺪﻩﺤﻳﺾﺍﻭﺍﻘﻞﻣﻥﺫﺍﻠﻚﻔﻬﻭﺑﻗﻳﱠﺔﺍﻠﻧﻓﺍﺲ ﺍﻠﻰﺍﻠﺴﺗﻴﻦ.
ﻭﺇﺬﺍﺠﺍﻮﺰﺪﻡﺍﻠﺤﻴﺾﻭﺍﻠﻧﱢﻓﺍﺲﺍﮐﺜﺮﻫﻣﺍﻓﻬﻭﺍﺴﺗﺤﺍﻀﺔ
ﻭﻠﻬﺍﺍﺤﮐﺍﻢﻄﻭﻳﻠﺔﻣﺪﮐﻭﺮﺓ
ﻔﻰﺍﻠﻤﻃﻭﻻﺖ.
Yaitu darah yang keluar
dari farji wanita setelah melahirkan, yakni setelah kosongnya rahim (kandungan)
dari anak yang dikandung, meskipun masih berupa darah menggumpal (alaqoh) atau
daging yang menggumpal (mudghoh) waktu keluarnya darah tadi sebelum melewati 15
hari dari melahirkan (wiladah).
Oleh karena itu darah
yang keluar antara 2 anak kembar bukan darah nifas, tetapi darah haidl kalau
memenuhi syarat-syarat haidl (tidak kurang dari 24 jam, tidak melebihi 15 hari
dan keluar pada masa boleh haidl). Tetapi kalau tidak memenuhi syarat haidl
maka termasuk darah rusak (istihadhoh).
Begitu juga halnya darah yang keluar karena sakit waktu
melahirkan atau menyertai keluarya anak, semua bukan darah nifas tetapi darah
haidl kalau memenuhi syarat haidl, seperti seandainya bergandengan dengan haidl
sebelumnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada
batas minimal dan maksimalnya.[5]
Nifas itu paling sedikit setetes darah (majjah), artinya asal
ada darah yang keluar meskipun sedikit sudah dinamakan nifas. Pada umumnya lama
nifas 40 hari dan paling lama 60 hari.
Oleh karena itu kalau darah nifas berlangsung melebihi 60 hari,
maka termasuk istihadhoh didalam nifas (istihadhoh fin-nifas), yakni sebagian
nifas, sebagian darah rusak (suci) dan sebagian haidl.
Namun apabila tidak melebihi 60 hari maka seluruhnya adalah
darah nifas meskipun bermacam darah dan tidak sama dengan adatnya.
Perkara yang haram bagi wanita haidl dan
nifas
Wanita yang haidl atau nifas diharamkan menjalankan :
1.
Sholat, tidak wajib qodho bahkan haram
2.
Sujud syukur
3.
Sujud tilawah
4.
Thowaf
5.
Puasa, tetapi wajib qodho (Ramadhan)
6.
I’tikaf (diam didalam masjid)
7.
Masuk masjid kalau khawatir mengotori masjid
8.
Membaca Alquran
9.
Menyentuh Alquran
10.
Menulis Alquran (menurut satu pendapat)
11.
Bersuci
12.
Mendatangi orang sakarotul maut (tambahan dari Al-Muhamili)
13.
Bersetubuh
14.
Dijatuhi thalaq
15.
Dibuat senang (istimta’) tubuhnya antara pusar dan lututnya.
Orang haid atau nifas
itu diharamkan bersuci karena mempermainkan ibadah. Oleh karena itu kalau ada
wanita melahirkan lalu mengeluarkan darah nifas sebelum ia mandi wiladah, maka
selama keluarnya darah nifas diharamkan untuk mandi wiladah. Begitu juga halnya
dengan seorang istri yang baru bersetubuh, sebelum mandi jinabah tiba-tiba
kedatangan haidl, maka selama haidl belum berhenti, haram untuk mandi jinabah.
Faedah : orang yang
haidl atau nifas juga diharamkan mandi untuk ibadah misalnya mandi jumat
kecuali beberapa mandi haji dan yang serupa seperti mandi hari raya dan mandi
untuk mendatangi perkumpulan itu tidak haram.[6]
4. Istihadhoh
ﺍﻹﺴﺘﺤﺍﻀﺔﻫﻲﺍﻠﺪﻢﺍﻠﺨﺍﺮﺝﻠﻌﻠﺔﻤﻥﺍﺪﻧﻰﺍﻠﺮﺤﻢﻓﻰﻏﻳﺮﺍﻴﺍﻡﺍﻠﺤﻳﺾﻮﻏﻳﺭﺍﻴﺍﻢﺍﻠﻧﻓﺍﺲ
ﻮﻣﻥﺨﺮﺝﺩﻤﻬﺍﻋﻥﺍﻻﺴﺘﻗﺍﻣﺔﻓﻤﺴﺘﺤﺍﺿﺔﻭﺼﻮﺮﻫﺍﺳﺒﻌﺔﻷﻧﻬﺍﺍﻤﺍﻣﺒﺗﺪﺃﺓﻤﻤﻴﺯﺓﺃﻭﻤﺑﺘﺪﺃﺓ
ﻏﻴﺮﻤﻤﻴﺯﺓﻭﺃﻤﺍﻣﻌﺗﺍﺪﺓﻣﻣﻳﺰﺓﻭﻣﻌﺗﺍﺪﺓﻏﻴﺮﻤﻤﻴﺯﺓﺬﺍﮐﺮﺓﻟﻌﺍﺪﺗﻬﺍﻗﺪﺭﺍﻭﻭﻘﺗﺍﺍﻭﻧﺍﺳﻴﺔﻟﻬﺍ
ﻗﺪﺮﺍﻭﻭﻗﺘﺍﺃﻭﺬﺍﮐﺭﺓﻠﻠﻗﺪﺭﺪﻭﻦﺍﻟﻮﻗﻰﺍﻭﺑﺍﻠﻌﮐﺲﺃﻮﺫﺍﮐﺮﺓﺍﻠﻠﻭﻗﻰﺪﻮﻦﺍﻟﻗﺩﺭ (ﻓﺘﺢﺍﻟﻌﻼﻢ,
ﺠﺰﺀﺃﻮﻞ: ٣٨٦)
Istihadhoh yaitu darah
selain haid dan nifas, yaitu darah yang tidak memenuhi syarat-syarat darah
haidl dan nifas.
Sudah diterangkan bahwa
darah yang tidak memenuhi persyaratan darah haid yaitu : darah yang keluar
sebelum umur 9 tahun tetapi pada masa tidak boleh haid atau tidak mencapai 24
jam atau melebihi 15 hari, namun tidak berarti jika darah keluar melebihi 15
hari, maka dianggap haidlnya 15 hari selebihnya istihadhoh. Akan tetapi masih
campur, yakni sebagian haidl, sebagian istihadhoh. Wanita yang mengeluarkan
darah lebih 15 hari itu dinamakan istihadhoh sedangkan ketentuannya dilihat
dulu masuk golongan mustahadhoh (orang istihadhoh) yang mana?[7]
Macam-macam orang
istihadhoh itu ada 7, sebab orang istihadhoh itu ada kalanya baru sekali
mengeluarkan darah/belum pernah haidl dan suci langsung 15 hari (mubtada’ah)
atau sudah pernah haid dan suci (mu’tadah) dan ada kalanya darahnya dua warna
atau lebih/kuat dan lemah serta dapat membedakan (mumayyizah) atau hanya satu
macam darah atau tidak dapat membedakan (ghoiru mumayyizah) dan ada kalanya ia
ingat akan kebiasaanya (dzakirotun li’adatiha) atau lupa kepada kebiasaanya
(nasiyatun li’adatiha)
Jadi 7
macam tadi yaitu :
1.
mubtada’ah mumayyizah
2.
mubtada’ah ghoiru mumayyizah
3.
mu’tadah mumayyizah
4.
mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakirotun li’adatiha qodron wa waqtan
5.
mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiyatun li’adatiha wa waqtan
6.
mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakirotun li’adatiha qodron la waqtan
7.
mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakirotun li’adatiha waqtan la qodron
PENUTUP
Kesimpulan :
1. Mandi jinabah yaitu mandi
dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan
mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung
kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus
dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
2. Haidh adalah darah yang terjadi pada
wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi
haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran
atau kelahiran.
3. Nifas ialah darah yang keluar dari rahim
disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau
sebelumnya ( 2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.
4. Istihadhoh yaitu darah
selain haid dan nifas, yaitu darah yang tidak memenuhi syarat-syarat darah
haidl dan nifas.
Saran :
Kaum wanita wajib
belajar tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadhoh yang dibutuhkan. Jika
sudah punya suami dan suaminya mengerti hokum-hukum yang dibutuhkan tersebut,
wajib mengajari istri, adapun jika suaminya tidak mengerti, maka istrinya wajib
pergi untuk belajar kepada orang yang mengerti dan suaminya haram untuk
mencegahnya, kecuali suaminya yang belajar kemudian diajarkan pada istrinya. (
ket. Syarwani juz 1, hal.414)
Hal ini harus kita
perhatikan sungguh-sungguh, sebab masih banyak sekaliwanita yang sudah
haid/nifas/istihadhoh belum mengerti tentang hukum-hukum yang penting ini.
Bahkan banyak yang sudah berumah tangga, baik yang laki-laki atau perempuan
sama sekali belum mengerti tentang hal ini, padahal bab ini sangat kuat
hubungannya dengan sholat, puasa, mandi, hubungan suami istri, dan lain
sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya
Al – Bajuri, Juz 1
Al – Jamal, Juz 1
Fatkhul ‘Anam, Juz 1
Syarkhun Khadits Jibril
Al – Fiqhi Al - Waadhih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar