PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari kita
tidak terlepas dari suatu permasalahan yang muncul dalam kehidupan ini. Oleh
karna itu bimbingan konseling sangat diperlukan bagi setiap orang di
kalangan remaja baik di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah maupun di
lingkungan masyarakat supaya orang tersebut mampu dalam menghadapi atau
menyelsaikan masalah baik dalam masalah pribadi maupun masalah bersama.
Dalam hal ini, kegiatan bimbingan
dan konseling harus terus di tingkatkan demi tercapainya sebuah kesuksesan
hidup manusia, bimbingan dan penyuluhan merupakan suatu bentuk bantuan maupun
pertolongan yang di berikan kepada klien untuk menghadapi suatu pemecahan masalah,
sehingga kita dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang di hadapinya
dengan baik dan diharapkan kita akan mendapatkan suatu kebahagian di dunia
maupun di akhirat, sehingga dalam melakukan bimbingan dan konseling kita tetap
berlandasan kepada agama agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang
merugikan diri sendiri maupun orang lain.
PEMBAHASAN
Tanggung Jawab Konselor, Kualifikasi Konselor, dan Pembimbing di Sekolah
A.
Tanggung jawab konselor
Menurut
W. S Winkel, layanan-layanan bimbingan konseling (quidance services) yang
menjadi tanggung jawab/petugas dari ahli bimbinggan adalah sebagai berikut :
1.
Orientasi (orientation service)
memperkenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru, misalnya tentang program
pengajaran , kegiatan ekstrakulikuler, aturan sekolah dan suasana pergaulan,
serta cara-cara belajar yang baik, pelayanan ini biasanya dilaksanakan secara
sekelompok.dari pula kontak dengan orang tua.
2.
Pengumpulan data tentang siswa yaitu
untuk memperoleh informasi tentang berbagai aspek pada siswa, yaitu untuk
memperoleh informasi tentang barbagai aspek pada siswa misalnya latar belakang
keluarga riwayat sekolah, riwayat kesehatan, kemampuan intelektual, dan bakat
khsusus, minat dan cita-cita hidup, serta ciri-ciri hidup dan ciri-ciri
kepribadianya.
3.
Penyebaran informasi kepada siswa di
sampaikan sejumlah hal-hal yang perlu diperhatikan siswa misalnya tantang cara
memilih jurusan, sekolah lanjutan, dan jenis-jenis parguruan tinggi yang
tersedia, kesempatan kerja yang terbuka dan informasi yang di berikan secara
kelompok.
4.
Bantuan dalam mencari pekerjaan atau
sekolah lanjutan (placement service), penyaluran lulusan-lulusan sekolah di
dunia kerja dan kejenjang pendididkan yang lebih tinggi sebagai
persiapan untuk memasuki bidang kerja, pelayanan ini di berikan secara
individu.
5.
Wawancara konseling (caunseling
service) di berikan kesempatan seama jam sekolah untuk berkonsultasi dengan
seorang yang akhli dalam bidang konseliing. jalur pelayanan ini yang paling
penting dalam program bimbingan yang merupakan pusat dari kegiatan bimbingan,
dan biasanya di berikan secara individu maupun kelompok.
6.
Risert tentang keberhasilan program
bimbingan dan pelayanan terhadap mereka yang sudah lulus sekolah.[1]
Tanggung jawab seorang pembimbing di sekolah ialah membantu kepala
sekolah beserta stafnya di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sekolah.
Sehubungan dengan fungsi ini, maka seorang pembimbing mempunyai tugs-tugas
tertentu, yaitu:
1.
Mengadakan
penelitian ataupun observasi terhadap situasi atau keadaan sekolah, baik
mengenai peralatannya, tenaganya, penyelenggaranya, maupun aktivitas-aktivitas
lannya.
2.
Berdasarkan
atas hasil penelitian atau observasi tersebut, maka pembimbing berkewajiban
memberika saran-saran ataupun pendapat-pendapat kepada kepala sekolah ataupun
stas pengajar lain demi kelancaran dan kebaikan sekolah
3.
Menyelengarakan
bimbingan terhadap anak-anak baik yg bersifat preventif, maupun bersifat
korektif atau kuratif.
a.
Yang
bersifat preventif yaitu tujuan menjaga agar anak-anak tidak mengalami
kesulitan-kesulitan, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
b.
Yang
bersifat preservative ialah suatu usaha untuk menjaga keadaan yang telah baik
agar tetap baik,.
c.
Yang
bersifat korektif ialah mengadakan konseling kapada anak-anak yang mengalami kesulitan-kesulitan,
yang tidak dapat dipecahkan sendiri[2].
4.
Pembimbing
dapat mengambil langkah-langkah tertentu yang dipandang perlu untuk
kesejahteraan sekolah atas pesertuuan pihak sekolah.
B.
Prinsip-prinsip bimbingan dan penyuluhan
1.
Dasar
dari bimbingan dan peyuluhan di sekolah tidak terlepas dari dasar pendidikan
pada umumnya dan pendidikan sekolah pada khususnya
2.
Tujuan
bimbingan dan penyuluhan di sekolah tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan
pengajaran pada khususnyan dan pendidikan pada umunya.
3.
Fungsi
bimbingan dan penyuluhan dalam proses pendidikan dan pengajaran ialah membantu
pendidikan dan pengajaran.
4.
Bimbingan
dan penyuluhan diperuntukan untuk semua individu baik anak-anak maupun orang
dewasa, tidak terbatas pada umur.
5.
Bimbingan
dan penyuluhan dapat dilaksanakan dengan berbagai sifat antaranya preventif,
korektif dan preservative.
6.
Bimbingan
dan penyuluhan bersifat continue dan di berikan oleh orang yang memilki
wewenang
7.
Karena
berhubungan dengan masalah oranng-orang maka konselor harus memegang kode etik
dalam melakukan bimbingan dan penyuluhan
8.
Di
dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan selalu diadakan evaluasi. Dengan
evaluasi maka kita tidak akan dapat mengetahui tepat atau tidak bimbingan dan
penyuluhan yang sudah dilakukan.
Kode etik adalah ketentuan-ketentuan
atau peraturan-peraturan yang harus di taati oleh siapa saja yang berkecimpung
dalam bidang bimbingan dan penyuluhan demi kebaikan. Kode etik tersebut antara
lain :
a.
Bidang
bimbingan dan penyuluhan harus memengang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan
penyuluhan
b.
Pembimbing
harus berusaha secara maksimal agar mencapai hasil yang baik
c.
Seorang
pembimbing harus :
1.
Memegang
dan menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya
2.
Menujukan
sikap hormat pada klien
3.
Menghargai
semua klien dengan sama
d.
Pembimbing
harus menyadari akan tugasnya yang penuh tanggung jawab yang berat dan
memperlukan pengabdian yang sepenuhnya.
C.
Kualifikasi Konselor
Berbicara
mengenai syarat-syarat apa yang dituntut bagi sesuatu jabatan atau pekerjaan,
hal ini menyangkut soal analisis jabatan , yaitu menganalisis syarat-syarat
yang dibutuhkan oleh sesuatu jabatan, agar didapatkan orang yang sesuai dengan
tuntutan jabatan tersebut. Oleh karena itu pembimbing harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, yaitu:
1.
Seorang
pembimbing harus memiliki pengetahuan yang cukup luas, baik segi teori maupun
segi praktik. Segi teori merupakan hal yang penting kerana segi inilah yang
menjadi landasan di dalam praktik. Sedangkan segi praktik adalah perlu dan penting,
karena bimbingan dan konseling merupakan applied science.
2.
Di
dalam segi psikologis, seorang pembimbing akan dapat mengambil tindakan yang
bijaksana jika seorang pembimbing telah cukup dewasa secara psikologis, yaitu
adanya kemantapan atau kestabilan di dalam psikisnya, terutama dalam segi
emosi.
3.
Seorang
pembimbing harus sehat jasmani maupun psikisnya. Apabila jasmani dan psikis
tidak sehat maka hal itu akan mengganggu di dalam menjalankan tugasnya.
4.
Seorang
pembimbing harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga terhadap
anak atau individu yang dihadapinya.
5.
Seorang
pembimbing harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat diharapkan usaha
bimbingan dan konseling berkembang ke arah keadaan yang lebih sempurna demi
untuk kemajuan sekolah.
6.
Seorang
pembimbing harus supel, ramah tamah, sopan santun di dalam segala perbuatannya,
sehingga dapat bekerja sama dan memberikan bantuian secukupnya untuk
kepentingan anak-anak.
7.
Seorang
pembimbing diharapkan mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan
prinsip-prinsip serta kode etik bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya.[3]
Arifin dan Eti
Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa petugas bimbingan dan konseling di
sekolah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan
kemampuannya.
1.
Syarat
yang berkenaan dengan kepribadian
Seorang guru pembimbing atau konselor harus memiliki kepribadian
yang baik. Pelayanan bimbingan dan konseling berkaitan dengan pembentukan
prilaku dan kepribadin klien. Melalui konseling diharapkan terbentuk prilaku
positif (akhlak baik) dan kepribadian yang baik pula pada diri klien. Selain
itu, praktik bimbingan dan konseling berlandaskan atas norma-norma tertentu.
Sehingga diharapkan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang bisa
merusak citra pelayanan bimbingan dan konseling.
Kepribadian yang baik dalam konteks Islam ditandai dengan
kepemilikan iman, makrifat, dan tauhid. Kemakrifatan penting dimiliki dalam
kaitannya untuk bersimpati dan berempati terhadap klien (siswa). Selain itu,
kepribadian yang baik juga ditandai dengan dimilikinya aspek moralitas yang
baik pada diri pembimbing (konselor) seperti nilai-nilai, sopan santun, adab,
etika, dan tata krama yang dilandaskan pada ajaran agama Islam.
Cavanagh (1982) mengemukakan bahwa kualitas pribadi konselor
ditandai dengan beberapa karakteristik sebagai berikut: (a) pemahaman diri; (b)
kompeten; (c) memiliki kesehatan psikologis yang baik; (d) dapat dipercaya; (e)
jujur; (f) kuat; (g) hangat; (h) responsif; (i) sabar; (j) sensitif; dan (k)
memiliki kesehatan yang holistik.[4] Aktualisasi
syarat ini akan terwujud guru pembimbing atau konselor yang ikhlas, jujur,
objektif, dan simpatik serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi
bimbingan dan konseling
2.
Syarat
yang berkenaan dengan pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor selayaknya memiliki
pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2
maupun S3. Atau sekurang-kurang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan
tentang bimbingan dan konseling. Pemilihan dan pengangkatan (rekrutmen) guru
pembimbing atau konselor hendaknya mengedepankan profesionalitas yang disebut
guru pembimbing atau konselor profesional; terlebih apabila menginginkan
pelayanan bimbingan dan konseling yang berkualitas pula.
Guru pembimbing atau konselor yang diangkat tidak berdasarkan latar
belakang pendidikan profesi disebut guru pembimbing atau konselor
nonprofesional. Hal ini karena latar belakang pendidikannya tidak berkaitan
lagsung dengan bidang tugas sebagai pembimbing dan konselor. Guru pembimbing
atau konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi
harus juga memiliki ilmu-ilmu tentang manusia dengan berbagai macam
problematikannya, ilmu psikologi dan sebagainya.
3.
Syarat
yang berkenaan dengan pengalaman
Pengalaman memberikan pelayanan bimbingan dan konseling
berkontribusi terhadap keluasan wawasan pembimbing atau konselor yang
bersangkutan. Syarat pengalaman bagi calon guru BK setidaknya pernah diperoleh
melalui praktik mikro konseling, yaitu praktik BK dalam laboratorium BK dan
makro konseling, yaitu praktik pengalaman lapangan (PPL) bimbingan dan
konseling. Pengalaman hidup pribadi guru pembimbing atau konselor yang
mengesankan juga akan turut membantu upaya guru pembimbig atau konselor
mrncarikan alternatif pemecahan masalah siswa.
4.
Syarat
yang berkenaan dengan kemampuan
Kemampuan atau kompetensi dan keterampilan oleh guru pembimbing
atau konselor merupakan suatu keniscayaan. Tanpa kepemilikan kemampuan
(kompetensi dan keterampilan, tidak mungkin guru pembimbing atau konselor dapat
melaksanakan tugas secara baik. M.D Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor
dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling.[5]
D.
Pembimbing di Sekolah
Siapakah yang dapat menjadi
pembimbing di sekolah? Untuk menjawab pertanyaan ini ada 2 kemungkinan yang
dapat ditempuh, yaitu:
1.
Pembimbing
di sekolah dipegang oleh orang yang khusus dididik menjadi konselor, jadi
merupakan tenaga khusus yang dutugaskan untuk melaksanakan pekerjaan itu dengan
tidak menjabat pekerjaan yang lain.
2.
Pembimbing
di sekolah dipegang oleh guru pembimbing (teacher conselor), yaitu guru
yang di samping menjadi guru juga menjadi pembimbing.
Dari
dua kemungkinan di atas, masing-masing mempunyai keuntungan maupun kelemahan,
yaitu:
a.
Pembimbing
di sekolah dipegang oleh seorang pembimbing atau konselor yang khusus:
Keuntungan-keuntungannya:
1)
Ada
kemungkinan bagi pembimbing untuk memusatkan segala perhatian dan kemampuannya
pada soal-soal bimbingan karena ia terlepas dari kewajiban mengajar.
2)
Perhatian
pembimbing dapat menyeluruh, meliputi seluruh kelas dan seluruh anak dengan
perhatian yang sama.
3)
Anak
dapat secara bebas menyatakan segala esuatu kepada pembimbing, karena tidak ada
prasangka di dalam menyatakan problemnya, tidak terhalang persoalan nilai
karena hal itu merupakan hal yang penting bagi anak.
Kelemahan-kelemahannya:
1)
Pembimbing
tidak mempunyai alat yang praktis untuk dapat mengadakan hubungan secara
menyeluruh dengan anak-anak. Hal ini merupakan suatu kepincangan karena
sebenarnya pembimbing harus selalu melakukan hubungan dengan anak-anak.
2)
Kadang-kadang
keadaannya bersifat kaku karena sering lebih menitikberatkan pada struktur
daripada fungsi.
3)
Kalau
pembimbing dipegang oleh tenaga khusus maka dibutuhkan waktu untuk mendidiknya,
sehingga pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tidak dapat
dilaksanakan secepatnya.
b.
Pembimbing
dipegang oleh guru pembimbing (teacher conselor)
Keuntungan-keuntungannya:
1)
Guru
mempunyai alat yang praktis untuk mengadakan pendekatan dengan anak-anak
sehingga dengan demikian dapat melihat keadaan anak-anak dengan lebih seksama.
2)
Berkaitan
dengan butir di atas, situasi menjadi luwes, tidak kaku, dan setiap guru dapat
bertindak sebagai pembimbing.
3)
Kebutuhan
tenaga pembimbing dapat segera dipenuhi karena sekolah dapat melaksanakan job
training bagi guru-guru.
Kelemahan-kelemahannya:
1)
Karena
guru berhubungan dengan mata pelajaran, dan hal ini berhubungan langn langsung
dengan nilai, maka anak-anak akan menjadi kurang terbuka untuk menyatakan
problemnya.
2)
Tanpa
disadari ada kemungkinan guru pembimbing akan lebih berfokus pada kelas-kelas
yang diajarkan melebihi kellas-kelas yang lain.
3)
Dengan
adanya tambahan kelas baru, ini berarti juga menambah beban pertanggungjawaban
guru.
4)
Pelaksanaan
bimbingan mungkin akan menjadi simpang siur.[6]
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat di simpulkan
bahwa Bimbingan dan konseling besfungsi untuk mengaktiifkn program-program
bimbingan kepada klien sehingga kegiatan klien tidak terlepas dari semua
kegiatan paedagogik baik kulikuler maupun ekstrakulikuler. Tangggung jawab seorang konselor adalah mengadakan penelitian
terhadap lingkungan sekolah, membimbing anak-anak serta memberikan saran-saran
yang baik. Disamping itu, seorang konselor tidak boleh meninggalkan
prinsip-prinsip serta kode etik bimbingan dan penyuluhan.
Pembimbing
di sekolah dipegang oleh orang yang khusus dididik menjadi konselor dan pembimbing
di sekolah dipegang oleh guru pembimbing (teacher conselor), yaitu guru
yang di samping menjadi guru juga menjadi pembimbing. Yang dimana masing-masing
pembimbing di sekolah mempunyai keuntungan maupun kelemahannya.
[1]Elfi Muawanah & Rafi Hidayah, Bimbingan
Konseling Islami Di Sekolah Dasar, (Bumi Aksara, Jakarta: 2009), Hlm. 97
[2]Khairul umam, bimbingan
dan penyuluhan, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm. 42-43
[3]
Prof. Dr. Bimo
Walgito, Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2005),
hlm. 40-41
[4]
Dr. Syamsu
Yusuf& Dr. A. Juntika Nurihsan, Landasan Bimbingan & Konseling,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 37-45
[5]
Drs. Tohirin, Bimbingan
dan Konseling di Sekolah dan di Madrasah, (Jakarta: Rajawali Press, 2007),
hlm. 117-122
[6] Prof. Dr. Bomo
Walgito, Op Cit..... hlm. 41-43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar