Kamis, 03 Oktober 2013

Tanggung Jawab, Kwalifikasi Konselor

PENDAHULUAN

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari suatu permasalahan yang muncul dalam kehidupan ini. Oleh karna itu  bimbingan konseling sangat diperlukan bagi setiap orang di kalangan remaja baik di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat supaya orang tersebut mampu dalam menghadapi atau menyelsaikan masalah baik dalam masalah pribadi maupun masalah bersama.
Dalam hal ini, kegiatan bimbingan dan konseling harus terus di tingkatkan demi tercapainya sebuah kesuksesan hidup manusia, bimbingan dan penyuluhan merupakan suatu bentuk bantuan maupun pertolongan yang di berikan kepada klien untuk menghadapi suatu pemecahan masalah, sehingga kita dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang di hadapinya dengan baik dan diharapkan kita akan mendapatkan suatu kebahagian di dunia maupun di akhirat, sehingga dalam melakukan bimbingan dan konseling kita tetap berlandasan kepada agama agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
                                                                                                                 














PEMBAHASAN
Tanggung Jawab Konselor, Kualifikasi Konselor, dan Pembimbing di Sekolah
A.  Tanggung jawab konselor
Menurut W. S Winkel, layanan-layanan bimbingan konseling (quidance services) yang menjadi tanggung jawab/petugas dari ahli bimbinggan adalah sebagai berikut :
1.        Orientasi (orientation service) memperkenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru, misalnya tentang program pengajaran , kegiatan ekstrakulikuler, aturan sekolah dan suasana pergaulan, serta cara-cara belajar yang baik, pelayanan ini biasanya dilaksanakan secara sekelompok.dari pula kontak dengan orang tua.
2.        Pengumpulan data tentang siswa yaitu untuk memperoleh informasi tentang berbagai aspek pada siswa, yaitu untuk memperoleh informasi tentang barbagai aspek pada siswa misalnya latar belakang keluarga riwayat sekolah, riwayat kesehatan, kemampuan intelektual, dan bakat khsusus, minat dan cita-cita hidup, serta ciri-ciri hidup dan ciri-ciri kepribadianya.
3.        Penyebaran informasi kepada siswa di sampaikan sejumlah hal-hal yang perlu diperhatikan siswa misalnya tantang cara memilih jurusan, sekolah lanjutan, dan jenis-jenis parguruan tinggi yang tersedia, kesempatan kerja yang terbuka dan informasi yang di berikan secara kelompok.
4.        Bantuan dalam mencari pekerjaan atau sekolah lanjutan (placement service), penyaluran lulusan-lulusan sekolah di dunia kerja dan kejenjang  pendididkan yang lebih tinggi sebagai persiapan untuk memasuki bidang kerja, pelayanan ini di berikan secara individu.
5.        Wawancara konseling (caunseling service) di berikan kesempatan seama jam sekolah untuk berkonsultasi dengan seorang yang akhli dalam bidang konseliing. jalur pelayanan ini yang paling penting dalam program bimbingan yang merupakan pusat dari kegiatan bimbingan, dan biasanya di berikan secara individu maupun kelompok.
6.        Risert tentang keberhasilan program bimbingan dan pelayanan terhadap mereka yang sudah lulus sekolah.[1]
Tanggung jawab seorang pembimbing di sekolah ialah membantu kepala sekolah beserta stafnya di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sekolah. Sehubungan dengan fungsi ini, maka seorang pembimbing mempunyai tugs-tugas tertentu, yaitu:
1.        Mengadakan penelitian ataupun observasi terhadap situasi atau keadaan sekolah, baik mengenai peralatannya, tenaganya, penyelenggaranya, maupun aktivitas-aktivitas lannya.
2.        Berdasarkan atas hasil penelitian atau observasi tersebut, maka pembimbing berkewajiban memberika saran-saran ataupun pendapat-pendapat kepada kepala sekolah ataupun stas pengajar lain demi kelancaran dan kebaikan sekolah
3.        Menyelengarakan bimbingan terhadap anak-anak baik yg bersifat preventif, maupun bersifat korektif atau kuratif.
a.       Yang bersifat preventif yaitu tujuan menjaga agar anak-anak tidak mengalami kesulitan-kesulitan, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
b.      Yang bersifat preservative ialah suatu usaha untuk menjaga keadaan yang telah baik agar tetap baik,.
c.       Yang bersifat korektif ialah mengadakan konseling kapada anak-anak yang mengalami kesulitan-kesulitan, yang tidak dapat dipecahkan sendiri[2].
4.        Pembimbing dapat mengambil langkah-langkah tertentu yang dipandang perlu untuk kesejahteraan sekolah atas pesertuuan pihak sekolah.
B.  Prinsip-prinsip bimbingan dan penyuluhan
1.    Dasar dari bimbingan dan peyuluhan di sekolah tidak terlepas dari dasar pendidikan pada umumnya dan pendidikan sekolah pada khususnya
2.    Tujuan bimbingan dan penyuluhan di sekolah tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan pengajaran pada khususnyan dan pendidikan pada umunya.
3.    Fungsi bimbingan dan penyuluhan dalam proses pendidikan dan pengajaran ialah membantu pendidikan dan pengajaran.
4.    Bimbingan dan penyuluhan diperuntukan untuk semua individu baik anak-anak maupun orang dewasa, tidak terbatas pada umur.
5.    Bimbingan dan penyuluhan dapat dilaksanakan dengan berbagai sifat antaranya preventif, korektif dan preservative.
6.    Bimbingan dan penyuluhan bersifat continue dan di berikan oleh orang yang memilki wewenang
7.    Karena berhubungan dengan masalah oranng-orang maka konselor harus memegang kode etik dalam melakukan bimbingan dan penyuluhan
8.    Di dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan selalu diadakan evaluasi. Dengan evaluasi maka kita tidak akan dapat mengetahui tepat atau tidak bimbingan dan penyuluhan yang sudah dilakukan.
Kode etik adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus di taati oleh siapa saja yang berkecimpung dalam bidang bimbingan dan penyuluhan demi kebaikan. Kode etik tersebut antara lain :
a.       Bidang bimbingan dan penyuluhan harus memengang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan penyuluhan
b.      Pembimbing harus berusaha secara maksimal agar mencapai hasil yang baik
c.       Seorang pembimbing harus :
1.      Memegang dan menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya
2.      Menujukan sikap hormat pada klien
3.      Menghargai semua klien dengan sama
d.      Pembimbing harus menyadari akan tugasnya yang penuh tanggung jawab yang berat dan memperlukan pengabdian yang sepenuhnya.
C.  Kualifikasi Konselor
Berbicara mengenai syarat-syarat apa yang dituntut bagi sesuatu jabatan atau pekerjaan, hal ini menyangkut soal analisis jabatan , yaitu menganalisis syarat-syarat yang dibutuhkan oleh sesuatu jabatan, agar didapatkan orang yang sesuai dengan tuntutan jabatan tersebut. Oleh karena itu pembimbing harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:  
1.        Seorang pembimbing harus memiliki pengetahuan yang cukup luas, baik segi teori maupun segi praktik. Segi teori merupakan hal yang penting kerana segi inilah yang menjadi landasan di dalam praktik. Sedangkan segi praktik adalah perlu dan penting, karena bimbingan dan konseling merupakan applied science.
2.        Di dalam segi psikologis, seorang pembimbing akan dapat mengambil tindakan yang bijaksana jika seorang pembimbing telah cukup dewasa secara psikologis, yaitu adanya kemantapan atau kestabilan di dalam psikisnya, terutama dalam segi emosi.
3.        Seorang pembimbing harus sehat jasmani maupun psikisnya. Apabila jasmani dan psikis tidak sehat maka hal itu akan mengganggu di dalam menjalankan tugasnya.
4.        Seorang pembimbing harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga terhadap anak atau individu yang dihadapinya.
5.        Seorang pembimbing harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat diharapkan usaha bimbingan dan konseling berkembang ke arah keadaan yang lebih sempurna demi untuk kemajuan sekolah.
6.        Seorang pembimbing harus supel, ramah tamah, sopan santun di dalam segala perbuatannya, sehingga dapat bekerja sama dan memberikan bantuian secukupnya untuk kepentingan anak-anak.
7.        Seorang pembimbing diharapkan mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip-prinsip serta kode etik bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya.[3]
Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
1.        Syarat yang berkenaan dengan kepribadian
Seorang guru pembimbing atau konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Pelayanan bimbingan dan konseling berkaitan dengan pembentukan prilaku dan kepribadin klien. Melalui konseling diharapkan terbentuk prilaku positif (akhlak baik) dan kepribadian yang baik pula pada diri klien. Selain itu, praktik bimbingan dan konseling berlandaskan atas norma-norma tertentu. Sehingga diharapkan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang bisa merusak citra pelayanan bimbingan dan konseling.
Kepribadian yang baik dalam konteks Islam ditandai dengan kepemilikan iman, makrifat, dan tauhid. Kemakrifatan penting dimiliki dalam kaitannya untuk bersimpati dan berempati terhadap klien (siswa). Selain itu, kepribadian yang baik juga ditandai dengan dimilikinya aspek moralitas yang baik pada diri pembimbing (konselor) seperti nilai-nilai, sopan santun, adab, etika, dan tata krama yang dilandaskan pada ajaran agama Islam.
Cavanagh (1982) mengemukakan bahwa kualitas pribadi konselor ditandai dengan beberapa karakteristik sebagai berikut: (a) pemahaman diri; (b) kompeten; (c) memiliki kesehatan psikologis yang baik; (d) dapat dipercaya; (e) jujur; (f) kuat; (g) hangat; (h) responsif; (i) sabar; (j) sensitif; dan (k) memiliki kesehatan yang holistik.[4] Aktualisasi syarat ini akan terwujud guru pembimbing atau konselor yang ikhlas, jujur, objektif, dan simpatik serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi bimbingan dan konseling
2.        Syarat yang berkenaan dengan pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Pemilihan dan pengangkatan (rekrutmen) guru pembimbing atau konselor hendaknya mengedepankan profesionalitas yang disebut guru pembimbing atau konselor profesional; terlebih apabila menginginkan pelayanan bimbingan dan konseling yang berkualitas pula.
Guru pembimbing atau konselor yang diangkat tidak berdasarkan latar belakang pendidikan profesi disebut guru pembimbing atau konselor nonprofesional. Hal ini karena latar belakang pendidikannya tidak berkaitan lagsung dengan bidang tugas sebagai pembimbing dan konselor. Guru pembimbing atau konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi harus juga memiliki ilmu-ilmu tentang manusia dengan berbagai macam problematikannya, ilmu psikologi dan sebagainya.
3.        Syarat yang berkenaan dengan pengalaman
Pengalaman memberikan pelayanan bimbingan dan konseling berkontribusi terhadap keluasan wawasan pembimbing atau konselor yang bersangkutan. Syarat pengalaman bagi calon guru BK setidaknya pernah diperoleh melalui praktik mikro konseling, yaitu praktik BK dalam laboratorium BK dan makro konseling, yaitu praktik pengalaman lapangan (PPL) bimbingan dan konseling. Pengalaman hidup pribadi guru pembimbing atau konselor yang mengesankan juga akan turut membantu upaya guru pembimbig atau konselor mrncarikan alternatif pemecahan masalah siswa.
4.        Syarat yang berkenaan dengan kemampuan
Kemampuan atau kompetensi dan keterampilan oleh guru pembimbing atau konselor merupakan suatu keniscayaan. Tanpa kepemilikan kemampuan (kompetensi dan keterampilan, tidak mungkin guru pembimbing atau konselor dapat melaksanakan tugas secara baik. M.D Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling.[5]


D.  Pembimbing di Sekolah  
Siapakah yang dapat menjadi pembimbing di sekolah? Untuk menjawab pertanyaan ini ada 2 kemungkinan yang dapat ditempuh, yaitu:
1.         Pembimbing di sekolah dipegang oleh orang yang khusus dididik menjadi konselor, jadi merupakan tenaga khusus yang dutugaskan untuk melaksanakan pekerjaan itu dengan tidak menjabat pekerjaan yang lain.
2.         Pembimbing di sekolah dipegang oleh guru pembimbing (teacher conselor), yaitu guru yang di samping menjadi guru juga menjadi pembimbing.
Dari dua kemungkinan di atas, masing-masing mempunyai keuntungan maupun kelemahan, yaitu:
a.         Pembimbing di sekolah dipegang oleh seorang pembimbing atau konselor yang khusus:
Keuntungan-keuntungannya:
1)        Ada kemungkinan bagi pembimbing untuk memusatkan segala perhatian dan kemampuannya pada soal-soal bimbingan karena ia terlepas dari kewajiban mengajar.
2)        Perhatian pembimbing dapat menyeluruh, meliputi seluruh kelas dan seluruh anak dengan perhatian yang sama.
3)        Anak dapat secara bebas menyatakan segala esuatu kepada pembimbing, karena tidak ada prasangka di dalam menyatakan problemnya, tidak terhalang persoalan nilai karena hal itu merupakan hal yang penting bagi anak.
Kelemahan-kelemahannya:
1)        Pembimbing tidak mempunyai alat yang praktis untuk dapat mengadakan hubungan secara menyeluruh dengan anak-anak. Hal ini merupakan suatu kepincangan karena sebenarnya pembimbing harus selalu melakukan hubungan dengan anak-anak.
2)        Kadang-kadang keadaannya bersifat kaku karena sering lebih menitikberatkan pada struktur daripada fungsi.
3)        Kalau pembimbing dipegang oleh tenaga khusus maka dibutuhkan waktu untuk mendidiknya, sehingga pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tidak dapat dilaksanakan secepatnya.




b.         Pembimbing dipegang oleh guru pembimbing (teacher conselor)
Keuntungan-keuntungannya:
1)        Guru mempunyai alat yang praktis untuk mengadakan pendekatan dengan anak-anak sehingga dengan demikian dapat melihat keadaan anak-anak dengan lebih seksama.
2)        Berkaitan dengan butir di atas, situasi menjadi luwes, tidak kaku, dan setiap guru dapat bertindak sebagai pembimbing.
3)        Kebutuhan tenaga pembimbing dapat segera dipenuhi karena sekolah dapat melaksanakan job training bagi guru-guru.
Kelemahan-kelemahannya:
1)        Karena guru berhubungan dengan mata pelajaran, dan hal ini berhubungan langn langsung dengan nilai, maka anak-anak akan menjadi kurang terbuka untuk menyatakan problemnya.
2)        Tanpa disadari ada kemungkinan guru pembimbing akan lebih berfokus pada kelas-kelas yang diajarkan melebihi kellas-kelas yang lain.
3)        Dengan adanya tambahan kelas baru, ini berarti juga menambah beban pertanggungjawaban guru.
4)        Pelaksanaan bimbingan mungkin akan menjadi simpang siur.[6]














KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa Bimbingan dan konseling besfungsi untuk mengaktiifkn program-program bimbingan kepada klien sehingga kegiatan klien tidak terlepas dari semua kegiatan paedagogik baik kulikuler maupun ekstrakulikuler. Tangggung jawab seorang konselor adalah mengadakan penelitian terhadap lingkungan sekolah, membimbing anak-anak serta memberikan saran-saran yang baik. Disamping itu, seorang konselor tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip serta kode etik bimbingan dan penyuluhan.
Pembimbing di sekolah dipegang oleh orang yang khusus dididik menjadi konselor dan pembimbing di sekolah dipegang oleh guru pembimbing (teacher conselor), yaitu guru yang di samping menjadi guru juga menjadi pembimbing. Yang dimana masing-masing pembimbing di sekolah mempunyai keuntungan maupun kelemahannya.




[1]Elfi Muawanah & Rafi Hidayah, Bimbingan Konseling Islami Di Sekolah Dasar, (Bumi Aksara, Jakarta: 2009), Hlm. 97
[2]Khairul umam, bimbingan dan penyuluhan, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm. 42-43
[3] Prof. Dr. Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2005), hlm. 40-41
[4] Dr. Syamsu Yusuf& Dr. A. Juntika Nurihsan, Landasan Bimbingan & Konseling, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 37-45
[5] Drs. Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan di Madrasah, (Jakarta: Rajawali Press, 2007), hlm. 117-122
[6] Prof. Dr. Bomo Walgito, Op Cit.....  hlm. 41-43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar