Minggu, 06 Oktober 2013

Pengaruh Filsafat Islam thdp Ilmu Pengetahuan

PEMBAHASAN
Pengaruh Filsafat Islam Terhadap Ilmu Pengetahuan
A.       Pemikiran Filsafat Islam Pada Abad Pertengahan
Filsafat Islam dibagi dalam beberapa periode (a) periode Mu’tazilah yaitu periode yang mendahulukan pemakaian akal pikiran, kemudian diselaraskan dengan Al-Qur’an dan Al Hadist. Menurut mereka, Al-Qur’an dan Al-Hadist tidak mungkin bertentangan dengan akal pikiran; (b).Periode Filsafat Pertama. Upaya pendahuluannya adalah dilakukan pengumpulan naskah-naskah filsafat Yunani, kemudian diterjemahkan; (c). Periode Kalam Asy’ari adalah periode memperkokoh akidah Islam; (d). Periode Filsafat kedua merupakan prestasi besar dan sebagai mata rantai hubungan Islam dari Timur ke Eropa. Inilah sumbangan Islam terhadap Eropa yang dapat membawa kebebasan berpikir. Dalam perkembangannya, filsafat Islam juga ahli dalan bidang keilmuan dan filsafat, seperti Ibnu Rusyd mempunyai pengaruh besar dalam dunia pemikiran filsafat di Barat yang terkenal sebagai Averroisme. Sarjana Islam juga menyumbangkan kemajuan ilmu dengan pengembangan Al-Jabar oleh Al-Khowarizmi, Geometri oleh Al-Battani serta penggunaan angka desimal yang digunakan sampai sekarang.[1]

B.       Pembagian Ilmu
            Kita dapat membagi ilmu dengan beberapa kriteria. Di dalam kesempatan ini kita akan menjelaskan tiga pembagian penting ilmu :
1.IlmuKhushuli dan Khudhuri, pembagian pertama ilmu dibuat berdasarkan kriteria ‘memiliki perantara’ atau ‘tanpa perantara’. Penjelasannya, ilmu atau pengetahuan terkadang berhubungan langsung  dengan objek tanpa perantara, realitas wujud itu sendiri yang kita ketahui dan hadir pada jiwa kita. Terkadang realitas wujud eksternal tidak diketahui secara langsung tapi melalui perantara yang menggambarkan realiatas eksternal yang secara istilah disebut dengan ‘bentuk’ atau ‘konsepsi wujud mentl’ (dhihn). Yang pertama disebut dengan ilmu khudhuri dan yang kedua disebut dengan ilmu khushuli.Pembagian ini menggunakan kriteria rasional yang menafikan adanya bagian ketiga yang bias kita asumsikan. Oleh karena itu, pembagian ilmu itu tidak mungkin keluar dari dua, khudhuri ataukah khushuli.Salah satu misdaq (denotasi) ilmu khudhuri adalah pengetahuan manusia tentang wujud dirinya sendiri.
2.Ilmu konsepsi (tashowwur) dan afirmasi (tashdiq), pembagian ilmu menjadi konsepsi dan afirmasi (penegasan) untuk pertama kali dikemukakan oleh filosof islam Abu Nasr Al-Farabi (260-339 H). Tashowwur adalah konsepsi sederhana tentang realitas sesuatu.Misalnya, konsep atau bentuk matahari yang ada dalam benak kita adalah tashowwur.Namun, ketika kita memberikan afirmasi soal matahari, seperti ketika kita mengatakan “matahari itu bersinar dan terang”, maka ilmu ini menjadi tashdiq.Oleh karena itu, Tashowwur adalah ilmu sederhana yang belum mengandung afirmasi di dalamnya, sedangkan tashdiq adalah ilmu yang didalamnya sudah terkandung afirmasi dan penilaian.
3.Konsepsi Partikular, hal ini secara langsung berhubungan dengan tashowwur dan secara tidak langsung berhubungan dengan tashdiq. Konsepsi ini adalah konsepsi yang hanya memiliki satu misdaq (realitas eksternal) di luar, seperti pengetahuan kita tentang kota Tehran, negeri Iran, gunung Damavand, masjid Guharshad Masyhad (gunung Bawakaraeng, kota Makasar, negeri Indonesia) dan lain-lain. Semua konsep ini bersifat partikular.
            Konsep universal adalah sebuah konsepsi yang memiliki banyak mishdaq di luar seperti konsepsi manusia, api, kota, gunung, masjid, dan lain-lain. Pada umumnya kita lebih banyak menggunakan konsep-konsep pertikular dalam aktivitas persoalan ilmiah, kita menggunakan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip universal, disanalah kita menggunakan konsep-konsep universal, misalnya tentang definisi segitiga, bujur sangkar, manusia dan lain-lain.Oleh karena itu konsepsi universal adalah tanda perkembangan dan kesempurnaan manusia, dan konsepsi inilah yang menjadi pembeda manusia dengan makhluk-makhluk lainnya.[2]
C.      Hubungan Filsafat Islam dan Ilmu Pengetahuan
            Suatu bidang ilmu memang memiliki serangkaian proposisi dan persoalan masing-masing. Walaupun masing-masing ilmu memiliki subjek, tujuan dan metode sendiri-sendiri yang kemudian memisahkan antara satu ilmu dengan lainnya, namun pada saat yang sama tetap ada hubungan di antara bidang-bidang ilmu tersebut. Bahkan antar satu pengetahuan dengan pengetahuan lainnya bias saling membantu dalam menyelesaikan persoalan dengan batasan tertentu. Sebagai contoh : ilmu eksperimentasi dengan filsafat islam sedikit banyaknya satu sama lain saling berhubungan, realnya argument yang digunakan untuk membuktikan sebagian persoalan filsafat  islam dapat menggunakan postulat yang telah dibuktikan oleh eksperimentasi. Dapat kita ketahui bahwa filsafatislam tidak butuh pada ilmu pengetahuan lain, termasuk dalam prinsip-prinsip asertifnya, melainkan filsafat islam memberikan sumbangsih pada pengetahuan lainnya dan kebutuhan dasarnya diselesaikan oleh filsafat.[3]
D.      Sumbangsih filsafat Islam pada Ilmu Pengetahuan
            Sumbangsih filsafatislam terhadap ilmu pengetahuan adalah dalam menjelaskan prinsip-prinsip asertifnya, yaitu dalam membuktikan subjek-subjeknya yang tidak badhihi dan membuktikan kaidah-kaidah universal apriorinya.
a)      Membuktikan subjek-subjek ilmu pengetahuan, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa setiap bidang ilmu pengetahuan memiliki subjek pembahasan sendiri. Jika subjenya tidak badhihi maka subjek tersebut perlu dibuktikan. Di dalam membuktikan setiap subjek ilmu pengetahuan wilayahnya bukan dalam persoalan bidang ilmu pengetahuan itu sendiri dan karenanya membutuhkan metode lain. Misalnya dalam membuktikan wujud hakiki subjek ilmu alam butuh metode akal. Hal-hal seperti ini hanya metafisik yang dapat membantu bidang ilmu pengetahuan lainnya, yang dapat membuktikan subjek-subjek ilmu pengetahuan dengan argumentasi akal.
b)      Membuktikan kaidah-kaidah universal apriori, prinsip universal yang paling penting yang dibutuhkan seluruh bidang ilmu pengetahuan adalah prinsip kausalitas dan hukum-hukum turunannya. Pusat perhatian seluruh usaha ilmiah adalah bagaimana menemukan hubungan kausal di antara fenomena-fenomena yang ada.Seorang ilmuan yang sibuk di laboratorium untuk menemukan virus pada sebuah penyakit atau menemukan obatnya, pada hakikanya melacak sebab-sebab penyakit dan sebab-sebab penyembuhannya.
      Oleh karena itu, sebelum memulai usaha-usaha ilmiah atau penelitian, para ilmuwanmenyakini bahwa setiap fenomena pasti ada sebabnya.Bahkan, Newton menemukan hukum gravitasi ketika melihat apel jatuh dari pohon.Penemuan hukum gravitasi karena berkah kenyakinan tersebut. Jika Newton berkenyakinan bahwa fenomena-fenomena yang muncul adalah kebetulan dan tanpa sebab, tenunya dia tidak akan mendapatkan hukum gravitasi tersebut. Di sis lain, pembuktian hukum kausalitas sebagai hukum akal yang universal yang tidak akan pernah terselesaikan kecuali dalam filsafat.
      Demikian halnya hukum-hukum partikular kausalitas seperti ‘keidentikan’ dan keniscayaan antara sebab dan akibat merupakan kaidah-kaidah universal ilmu pengetahuan yang bersifat general dan berlaku pada seluruh ilmu pengetahuan.Segala yang diungkapkan di atas dijelaskan dalam filsafat pada seluruh ilmu pengetahuan.[4]

E.       Sumbangsih Ilmu Pengetahuan terhadap filsafat Islam
            Sumbangsih yang paling penting ilmu pengetahuan terhadap filsafat tejadi dalam dua bentuk :
a)      Membuktikan postulat yang menjadi bagian dari argumentasi filosofis. Sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa terkadang untuk membuktikan sebagian persoalan filsafat kita dapat menggunakan hasil-hsail temuan ilmu eksperimental. Seperti yang dibuktikan dalam sains bahwa walaupin dalam kondisi materi telah memadai namun persepsi kita belum tentu terjadi. Hal ini bisa menyimpulkan bahwa persepsi bukan cuma proses material.
      Saat ini sains membuktikan kepada kita bahwa sel-sel tubuh manusia dan hewan secara perlahan mati dan kemudian digantikan dengan sel lainnya.Pada jangka beberapa tahun, seluruh sel manusia sudah berubah terkecuali sel-sel otak.Kemudian sel-sel tulang otak juga secara perlahan-lahan berubah.Semua ini membuktikan keberadaan ruh.Oleh karena ketunggalan identitas diri dan kekekalan jiwa merupakan prinsip yang jelas, bersifat intuitif dan tidak dapat diingkari, lantaran tubuh senantiasa berubah-ubah.Dari hal ini jelaslah bahwa ruh berbeda dengan tubuh, dimana ruh adalah realitas yang tetap dan tidak berubah.
      Dari sini juga kita dapat membagi wujud pada dua pembagianbesar yaitu wujud materi dan wujud non-materi, dan bisa juga kita menarik kesimpulan bahwa materi bukanlah cirri sejati wujud.
      Tentunya hubungan antara ilmu-ilmu alam dan filsafat tidak menafikan apa yang telah kami jelaskan bahwa filsafat tidak butuh pada pengetahuan lainnya. Oleh karena metode dalam membuktikan persoalan filsafat – seperti yang telah kami ungkapkan di atas – hanya terbatas pada metode sepeti di atas, sementara semua persoalan lain bisa dibuktikan dengan akal murni tanpa memakai postulat yang telah dibuktikan oleh eksperimentasi, dengan hanya bersandar pada prinsip badhihi primer dan intuitif. Membangun argumentasi dengan memakai pendahuluan ekperimentasi hanya cocok dan sesuai bagi mereka yang belum terbiasa dengan pendekatan akal murni.
b)      Menyediakan sarana-sarana baru untuk analisis-analisis filsafat. Setiap ilmu dimulai dengan beberapa prinsip dasar dan universal, kemudian diperluas bersamaan dengan munculnya fenomena-fenomena baru yang menjelaskan kasus-kasus tertentu partikular. Fenomena-fenomena ini terkadang muncul dengan bantuan ilmu pengetahuan lain. Filsafat pun tidak terkecuali dalam hal ini. Persoalan dasar filsafat sebenarnya terbatas, namun meluas berkat munculnya fenomena-fenomena baru dalam sains. Fenomena-fenomena ini terkadang merupakan hasil eksplorasian mental dan bersentuhan dengan pemikiran lain, terkadang merujuk pada petunjuk wahyu atau visi mistik (mukasyafah irfani) dan terkadang juga dengan tema-tema tertentu yang telah dibuktikan dalam ilmu pengetahuan lain. Melalui fenomena-fenomena tersebut diatas timbul kebutuhan untuk meninjaunya melalui prinsip filsafat dan analisis akal.
      Misalnya, ketika teori perubahan materi ke energi dan pembentukan atom-atom materi dari energy terungkap, muncul persoalan baru bagi para filosof: apakah mungkin sesuatu mengaktual di alam materi yang sama sekali tidak memiliki sifat-sifat materi, seperti massa? Apakah mungkin sesuatu yang memiliki massa berubah menjadi sesuatu yang tidak memiliki massa? Jika jawabannya negative, maka kita akan mendapatkan kesimpulan bahwa energi pasti memiliki massa, sebab jika tidak maka tidak bisa dibuktikan dan diobservasi dengan eksperimentasi indrawi.[5]
F.       Tingkatan Ilmu Pengetahuan
            Walaupun ilmu-ilmu saling berhubungan, namun pada saat yang sama tiap ilmu memiliki batasan tertentu. Berdasarkan batasan itu kita dapat membagi tingkatan ilmu.Dahulu para pemikir dan ilmuwan membagi tingkatan ilmu untuk memudahkan mereka dalam tujuan pendagogis. Dengan cara ini akan terlihat dengan jelas manakah ilmu yang apriori dan mana yang posterior serta metode apa yang dipakai untuk masing-masingnya? Salah satu pembagian ilmu pengetahuan adalah teoritis dan praktis.Ilmu teoritis meliputi ilmu alam, matematika dan teologi, sedangkan ilmu praktis meliputi akhlaq, politik dan kekeluargaan.[6]
G.      Tolak Ukur Tingkatan Ilmu Pengetahuan
            Tingkatan ilmu pengetahuan dapat dibagi dengan tolak ukur yang berbeda-beda. Di antara tolak ukurnya adalah :
a)      Berdasarkan metode penelitian. Sebagaimana yang telah kami ungkapkan sebelumnybahwa kita dapat membagi tiga tahapan ilmu pengetahuan berdasarkan metode penelitian :
1.      Ilmu akal seperti matematika, logika, teologi dan filsafat dimana pengetahuan ini hanya dapat dianalisa dg argumentasi akal.
2.      Ilmu eksperimental seperti fisika, kimia, biologi yang hanya dapat dibuktikan dengan metode eksperimentasi.
3.      Ilmu penukilan seperti sejarah, ilmu rijal, ilmu fiqih, yang hanya bisa dibuktikan berdasarkan dokumentasi, bukti-bukti penukilan dan sejarah.
b)      Berdasarkan maksud dan tujuan, seperti tujuan-tujuan material dan spiritual, tujuan-tujuan individual dan social. Bagi mereka yang ingin menempuh kesempurnaan spiritual, dia butuh kepada persoalan di luar harta yang diperoleh dengan bertani atau berdagang. Begitu juga dengan seorang pemimpin sosial membutuhkan ilmu pengetahuan yang berbeda dengan kebanyakan awam.
c)      Berdasarkan subjek ilmu pengetahuan. Persoalan yang berada di sekitar suatu subjek bahasan dapat dinaungi oleh suatu tema universal yang menjadi bidang ilmu pengetahuan. Dalam naungan tema itu ditentukan batasan-batasan dalam ilmu npoengetahuan tersebut. Dengan batasan-batasan itu hubungan internal persoalan, system dan urutan dalam satu bidang ilmu dapat terjaga. Oleh karena itu, pembagian ini menjadi perhatian khusus para ilmuwan dan filosof besar.[7]

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
            Filsafat Islam dibagi dalam beberapa periode (a) periode Mu’tazilah (b).Periode Filsafat Pertama (c). Periode Kalam Asy’ari adalah periode memperkokoh akidah Islam (d). Periode Filsafat kedua.
Kita dapat membagi ilmu dengan beberapa criteria :
1.IlmuKhushuli dan Khudhuri, pembagian pertama ilmu dibuat berdasarkan kriteria ‘memiliki perantara’ atau ‘tanpa perantara’.
2.Ilmu konsepsi (tashowwur) dan afirmasi (tashdiq), pembagian ilmu menjadi konsepsi dan afirmasi (penegasan) untuk pertama kali dikemukakan oleh filosof islam Abu Nasr Al-Farabi (260-339 H).        
3.Konsepsi Partikular, hal ini secara langsung berhubungan dengan tashowwur dan secara tidak langsung berhubungan dengan tashdiq.
            Sumbangsih filsafat islam terhadap ilmu pengetahuan adalah dalam menjelaskan prinsip-prinsip asertifnya, yaitu dalam membuktikan subjek-subjeknya yang tidak badhihi dan membuktikan kaidah-kaidah universal apriorinya.

B.   Saran
       Suatu bidang ilmu memang memiliki serangkaian proposisi dan persoalan masing-masing. Walaupun masing-masing ilmu memiliki subjek, tujuan dan metode sendiri-sendiri yang kemudian memisahkan antara satu ilmu dengan lainnya, namun pada saat yang sama tetap ada hubungan di antara bidang-bidang ilmu tersebut. Bahkan antar satu pengetahuan dengan pengetahuan lainnya bias saling membantu dalam menyelesaikan persoalan dengan batasan tertentu.




DAFTAR PUSTAKA
Gharawiyan, Mohsen, 2012. Pengantar Memahami Buku Daras Filsafat Islam, Jakarta : Sadra Press.
Amuzesy-e falsafe, 2012.Metode Penelitian Ilmu atau Filsafat Ilmu.Jakarta : Sadra Press.
Adib, Mohammad,2011. Filsafatilmu, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.



[1]Drs. H. Mohammad Adib, MA, Filsafat Ilmu, (Pustaka Pelajar : 2011), hlm. 30-31
[2]Prof. Mohsen Gharawiyan, Pengantar Memahamu Buku Daras Filsafat Islam, (Jakarta : 2012), hlm. Ibid :hal 56-60
[3]Ibid : hlm. 45
[4]Ibid : hlm. 45-47
[5]Ibid : hlm. 47-50
[6]Ibid : hlm. 50
[7]Amuzesy-e Falsafe, Metode Penelitian Ilmu atau Filsafat Ilmu, (Jakarta : 2012),hlm. 5,9

Mandi Jinabah, Haidh, Nifas dan Istihadlah

PEMBAHASAN
MANDI JINABAH, HAIDH, NIFAS, DAN ISTIHADLAH

1.      Mandi Wajib
Mandi wajib yaitu mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat yang ditentukan.                                                                
      ألغسل ھوسيلا ن الماءﻋﻟﻰ جميع البد ن بنية مخصوصة                                                       
Sesuai dengan firman Allah SWT, yang artinya :
     “…Apabila kamu junub hendaklah bersuci..” (QS.Al Maidah : 6)
A.    Hal-hal yang menyebabkan wajib mandi
Sebab-sebab yang mewajibkan ada 6 sebab, tiga diantaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan dan tiga tertentu khusus pada perempuan saja.
1)      Keluar air mani
Sesuai sabda Rasul yang artinya : “ Dari Ummi Salamah, sesungguhnya Ummi Sulaim telah bertanya kepada Rasulullah SAW. katanya kepada beliau, Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak, Adakah wajib mandi atas perempuan apabila bermimpi? Jawab beliau, Ya (wajib atasnya mandi) apabila ia melihat air” artinya keluar air mani. Sepakat ahli hadits.
|عن ام سلمۃام سليم قالت يارسول اللھأن اللھ لاﻳﺴﺗﺤﯥ من اﻟﺤقﻓھل علۍالمرأۃالغسل إذااﺤتلت؟ قال نعم إذارأت الماء.
(ﻤﭡﻓق عليھ)       
2)      Bersetubuh
Sesuai sabda Nabi yang artinya “Apabila bertemu  dua penyunatan (khitan), maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani.”
قال رسول اللھ صلۍ اللھ عليھ وسلم إذاالتقۍ الختانان فقدوجب  الغسل وإن لم ينزل. (روا٥امسلم)                                                           
3)      Sebab Mati
Orang islam yang mati fardhu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya terkecuali orang yang mati syahid. Sesuai sabda Nabi :

قال اﻠﻧﺒﯥ صلۍ اللھ عليھ وسلم ﻓﻰﺍﻠﻘﭡﻟﻰﺃﺤﺪﻻﭡﻐﺴﻠﻭﺍﻫﻢ. (روا٥ﺃﺤﻣﺪ)     
“Kata beliau dalam peperangan uhud tentang orang mati…” jangan kamu memandikan mereka.” HR. Ahmad.                                              
4)      Sebab Haidh
Apabila seorang perempuan telah berhenti dari kain kotor, ia wajib mandi agar ia dapat sembahyang dan dapat campur dengan suaminya, juga dengan mandi itu badannya dapat segar dan sehat kembali.
5)      Sebab Nifas
Yaitu darah yang keluar setelah melahirkan anak dari kemaluan perempuan. Darah itu darah haid yang berkumpul dan tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
6)      Sebab Melahirkan
Baik anak yang dilahirkan itu cukup umur atau tidak, seperti keguguran.



B.      Fardhu (Rukun) Mandi
1.      Niat.
Orang yang junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadast junubnya, perempuan yang baru habis (selesai) haid, hendaklah berniat menghilangkan hadast kotorannya dan seterusnya.
2.      Menyampaikan air ke seluruh badan.
ﺘﻌﻤﯿﻢﺠﻣﯿﻊﺍﻟﺒﺪﻥﺒﺍﻠﻤﺍﺀﻤﻊﺍﻟﻨﺔ  (ﺸﺮﺡﺤﺪﯿﺚﺠﺮﯿﻞ:٤٨﴾               
3.      Menghilangkan perkara yang najis diatas badan.

C.     Sunnah-Sunnah Mandi
1.      Membaca “Bismillah” pada permulaan mandi.
2.      Memakai siwak.
3.      Membasuh telapak tangan.
4.      Berwudhu sebelum mandi.
5.      Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan.
6.      Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
7.      Berturut-turut.

D.    Hal-hal yang dilarang bagi orang junub
1.      Sholat.
2.      Membaca Al-Quran.
3.      Menyentuh muskhaf dan membawanya.
4.      Thowaf disekitar ka’bah.
5.      Masuk masjid (kalau khawatir mengotori masjid).



Darah yang keluar dari farji wanita ada tiga macam, yaitu Haidh, Nifas, dan Istihadhoh.
2.      Haidh
Yaitu darah yang keluar dari farji seorang perempuan setelah umur 9 tahun, dengan sehat (tidak terkena sakit), tetapi memang watak /kodrat wanita dan tidak setelah melahirkan anak. [1]
Haidh adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa, maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haidh                                                         
          ﺃﻤﺍﺍﻟﺤﯿﺾ ﻓﻬﻭﺍﻟﺪﻢﺍﻟﺫﻱﻴﺧﺮﺝ ﻤﻦﺮﺣﻢﺍﻟﻤﺮﺃﺓﻋﻟﻰﺴﺑﻳﻞﺍﻟﻌﺍﺪﺓ ﻭﺍﻟﺼّﺤﺔ..
 ﴿ﺍﻟﻓﻘﻪﺍﻟﻭﺍﻀﻊ: ٢٠  )
  ﺍﻟﺤﻴﺽ:ﺪﻡﺟﺒﻟّﺔﻴﺨﺮﺝﻤﻥﺃﻗﺼﻰﺮﺤﻡﺍﻟﻣﺮﺃﺓﻓﻰﺃﻭﻗﺍﺕﻤﺨﺼﻭﺼﺔﻋﻟﻰﺴﺑﻳﻞ
ﺍﻟﺼﱠﺤﱠﺔ           (ﺸﺮﺡ ﺣﺪﻳﺚﺟﺑﺮﻳﻞ:٤ ٥)                            
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir, menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan, dan iklimnya sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
Adapun hikmahnya, bahwa janin yang ada didalam kandungan ibu ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang diamakan oleh anak yang berada diluar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untukya, maka Allah Ta’ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, dimana darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta , inilah hikmah haidh. Karena itu apabila seorang sedang dalam keadaan hamil, tidak mendapatkan haidh lagi kecuali jarang sekali. Demikian pula wanita yang menyusui sedikit haidh, terutama pada awal masa penyusuan. 
Sifat Darah Haidh
Warna darah haidh ada 5 macam :
1.      Hitam (warna ini paling kuat)
2.      Merah
3.      Abu-abu (antara merah dan kuning)
4.      Kuning
5.      Keruh (antara kuning dan putih)
Maka kalau ada cairan keluar dari farji perempuan tetapi warnanya bukan salah satu dari warna yang lima tersebut, seperti cairan putih yang keluar sebelum dan sesudah haidh atau ketika sakit keputihan, maka jelas ini bukan haidh, tetapi sama dengan kencing. Oleh karena itu jika keluar terus menerus maka tetap diwajibkan sholat, dengan cara yang akan diterangkan pada bab istihadhoh.
Sedangkan sifat-sifat darah (selain warnanya) ada 4 macam :
1.      Kental
2.      Berbau (bacin=jawa)
3.      Kental sekaligus berbau
4.      Tidak kental dan tidak berbau
Darah yang hitam kuat serta kental adalah lebih kuat dibandingkan dengan darah hitam yang tidak kental. Darah hitam yang berbau lebih kuat dibandingkan darah hitam yang tidak berbau atau berbau tapi tidak kental. Begitulah seterusnya pada macam-macam darah yang lain.[2]
Kalau darah yang keluar ada dua macam dan sama kuatnya, seperti darah hitam-encer dan merah-kental, maka darah yang lebih dulu keluar adalah lebih kuat.[3]
Umur Haidh
ﻮﺃﻗﻞﺳﻦﺗﺤﻳﺾﻓﻳﻬﺍﺍﻟﻤﺭﺃﺓﺗﺳﻊﺳﻧﻳﻥﻮﺃﻘﻞﻣﺪﺓﺍﻟﺤﻳﺽﻳﻮﻡﻭﻟﻳﻟﺔﻭﺃﻂﻭﻞﻣﺪﺘﻪ
ﺧﻤﺴﺔﻋﺷﺮﻴﻮﻤﺍ ﻮﺃﻏﻠﺒﻪ ﺴﺗﺔﺃﻳﺍﺍﻢﺃﻭﺴﺒﻌﺔﺃﻳﺍﻢﻭﺇﻥﺗﺟﺍﻭﺯﺪﻢ
ﺍﻠﺤﻴﺾﻋﻥﺨﻣﺳﺔﻋﺷﺭﻳﻭﻣﺍﻓﻬﻮﺍﺳﺤﺍﻀﺔ     (ﺍﻠﻓﻘﻪﺍﻠﻭﻀﺢ)   

Seorang wanita mungkin mengalami haidh jika sudah berumur 9 tahun (taqriban) yaitu tidak harus sudah sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak sampai 16 hari, jadi kalau mengeluarkan darah sudah termasuk darah haidh apabila darah tersebut memenuhi 3 syarat bagi darah haidh yaitu :
1.      Tidak kurang dari 24 jam
2.      Tidak lebih dari 15 hari
3.      Bertempat pada waktu mungkin/bisa haidl.
Adapun jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haidl tetapi darah istihadhoh, jadi bila masih berumur 9 tahun kurang dari 16 hari atau lebih, mengeluarkan darah maka itu jelas darah istikhadhoh.[4]
3.      Nifas
   ﺍﻟﻧﻔﺍﺲﻫﻭﺍﻟﺪﻢﱡﺍﻟﺧﺍﺮﺝﻤﻦﺍﻟﺮﱠﺤﻢﻋﻗﺐﺍﻟﻭﻻﺪﺓ, ﻭﺃﻘﻠﱠﻪﻠﺤﻆﺔ ﻭﻏﺍﻠﺑﻪﺃﺮﺑﻌﺪﻦﻳﻭﻤﺍ,   ﻟﻭﺍﻧﻗﻄﻊﻔﻲﺃﺛﻧﺍﺌﻪﺨﻣﺴﺔﻋﺷﺮﻴﻭﻤﺍﻔﺃﮐﺮﻔﻤﺍﺑﻌﺪﻩﺤﻳﺾﺍﻭﺍﻘﻞﻣﻥﺫﺍﻠﻚﻔﻬﻭﺑﻗﻳﱠﺔﺍﻠﻧﻓﺍﺲ    ﺍﻠﻰﺍﻠﺴﺗﻴﻦ.  ﻭﺇﺬﺍﺠﺍﻮﺰﺪﻡﺍﻠﺤﻴﺾﻭﺍﻠﻧﱢﻓﺍﺲﺍﮐﺜﺮﻫﻣﺍﻓﻬﻭﺍﺴﺗﺤﺍﻀﺔ                                                   ﻭﻠﻬﺍﺍﺤﮐﺍﻢﻄﻭﻳﻠﺔﻣﺪﮐﻭﺮﺓ ﻔﻰﺍﻠﻤﻃﻭﻻﺖ.     
Yaitu darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan, yakni setelah kosongnya rahim (kandungan) dari anak yang dikandung, meskipun masih berupa darah menggumpal (alaqoh) atau daging yang menggumpal (mudghoh) waktu keluarnya darah tadi sebelum melewati 15 hari dari melahirkan (wiladah).
Oleh karena itu darah yang keluar antara 2 anak kembar bukan darah nifas, tetapi darah haidl kalau memenuhi syarat-syarat haidl (tidak kurang dari 24 jam, tidak melebihi 15 hari dan keluar pada masa boleh haidl). Tetapi kalau tidak memenuhi syarat haidl maka termasuk darah rusak (istihadhoh).
      Begitu juga halnya darah yang keluar karena sakit waktu melahirkan atau menyertai keluarya anak, semua bukan darah nifas tetapi darah haidl kalau memenuhi syarat haidl, seperti seandainya bergandengan dengan haidl sebelumnya.
      Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya.[5]
      Nifas itu paling sedikit setetes darah (majjah), artinya asal ada darah yang keluar meskipun sedikit sudah dinamakan nifas. Pada umumnya lama nifas 40 hari dan paling lama 60 hari.
      Oleh karena itu kalau darah nifas berlangsung melebihi 60 hari, maka termasuk istihadhoh didalam nifas (istihadhoh fin-nifas), yakni sebagian nifas, sebagian darah rusak (suci) dan sebagian haidl.
      Namun apabila tidak melebihi 60 hari maka seluruhnya adalah darah nifas meskipun bermacam darah dan tidak sama dengan adatnya.

Perkara yang haram bagi wanita haidl dan nifas
            Wanita yang haidl atau nifas diharamkan menjalankan :
1.      Sholat, tidak wajib qodho bahkan haram
2.      Sujud syukur
3.      Sujud tilawah
4.      Thowaf
5.      Puasa, tetapi wajib qodho (Ramadhan)
6.      I’tikaf (diam didalam masjid)
7.      Masuk masjid kalau khawatir mengotori masjid
8.      Membaca Alquran
9.      Menyentuh Alquran
10.  Menulis Alquran (menurut satu pendapat)
11.  Bersuci
12.  Mendatangi orang sakarotul maut (tambahan dari Al-Muhamili)
13.  Bersetubuh
14.  Dijatuhi thalaq
15.  Dibuat senang (istimta’) tubuhnya antara pusar dan lututnya.
Orang haid atau nifas itu diharamkan bersuci karena mempermainkan ibadah. Oleh karena itu kalau ada wanita melahirkan lalu mengeluarkan darah nifas sebelum ia mandi wiladah, maka selama keluarnya darah nifas diharamkan untuk mandi wiladah. Begitu juga halnya dengan seorang istri yang baru bersetubuh, sebelum mandi jinabah tiba-tiba kedatangan haidl, maka selama haidl belum berhenti, haram untuk mandi jinabah.
Faedah : orang yang haidl atau nifas juga diharamkan mandi untuk ibadah misalnya mandi jumat kecuali beberapa mandi haji dan yang serupa seperti mandi hari raya dan mandi untuk mendatangi perkumpulan itu tidak haram.[6] 
4.      Istihadhoh
ﺍﻹﺴﺘﺤﺍﻀﺔﻫﻲﺍﻠﺪﻢﺍﻠﺨﺍﺮﺝﻠﻌﻠﺔﻤﻥﺍﺪﻧﻰﺍﻠﺮﺤﻢﻓﻰﻏﻳﺮﺍﻴﺍﻡﺍﻠﺤﻳﺾﻮﻏﻳﺭﺍﻴﺍﻢﺍﻠﻧﻓﺍﺲ
 ﻮﻣﻥﺨﺮﺝﺩﻤﻬﺍﻋﻥﺍﻻﺴﺘﻗﺍﻣﺔﻓﻤﺴﺘﺤﺍﺿﺔﻭﺼﻮﺮﻫﺍﺳﺒﻌﺔﻷﻧﻬﺍﺍﻤﺍﻣﺒﺗﺪﺃﺓﻤﻤﻴﺯﺓﺃﻭﻤﺑﺘﺪﺃﺓ
ﻏﻴﺮﻤﻤﻴﺯﺓﻭﺃﻤﺍﻣﻌﺗﺍﺪﺓﻣﻣﻳﺰﺓﻭﻣﻌﺗﺍﺪﺓﻏﻴﺮﻤﻤﻴﺯﺓﺬﺍﮐﺮﺓﻟﻌﺍﺪﺗﻬﺍﻗﺪﺭﺍﻭﻭﻘﺗﺍﺍﻭﻧﺍﺳﻴﺔﻟﻬﺍ
            ﻗﺪﺮﺍﻭﻭﻗﺘﺍﺃﻭﺬﺍﮐﺭﺓﻠﻠﻗﺪﺭﺪﻭﻦﺍﻟﻮﻗﻰﺍﻭﺑﺍﻠﻌﮐﺲﺃﻮﺫﺍﮐﺮﺓﺍﻠﻠﻭﻗﻰﺪﻮﻦﺍﻟﻗﺩﺭ                                                              (ﻓﺘﺢﺍﻟﻌﻼﻢ, ﺠﺰﺀﺃﻮﻞ: ٣٨٦)
Istihadhoh yaitu darah selain haid dan nifas, yaitu darah yang tidak memenuhi syarat-syarat darah haidl dan nifas.
Sudah diterangkan bahwa darah yang tidak memenuhi persyaratan darah haid yaitu : darah yang keluar sebelum umur 9 tahun tetapi pada masa tidak boleh haid atau tidak mencapai 24 jam atau melebihi 15 hari, namun tidak berarti jika darah keluar melebihi 15 hari, maka dianggap haidlnya 15 hari selebihnya istihadhoh. Akan tetapi masih campur, yakni sebagian haidl, sebagian istihadhoh. Wanita yang mengeluarkan darah lebih 15 hari itu dinamakan istihadhoh sedangkan ketentuannya dilihat dulu masuk golongan mustahadhoh (orang istihadhoh) yang mana?[7]
Macam-macam orang istihadhoh itu ada 7, sebab orang istihadhoh itu ada kalanya baru sekali mengeluarkan darah/belum pernah haidl dan suci langsung 15 hari (mubtada’ah) atau sudah pernah haid dan suci (mu’tadah) dan ada kalanya darahnya dua warna atau lebih/kuat dan lemah serta dapat membedakan (mumayyizah) atau hanya satu macam darah atau tidak dapat membedakan (ghoiru mumayyizah) dan ada kalanya ia ingat akan kebiasaanya (dzakirotun li’adatiha) atau lupa kepada kebiasaanya (nasiyatun li’adatiha)
Jadi 7 macam tadi yaitu :
1.      mubtada’ah mumayyizah
2.      mubtada’ah ghoiru mumayyizah
3.      mu’tadah mumayyizah
4.      mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakirotun li’adatiha qodron wa waqtan
5.      mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiyatun li’adatiha wa waqtan
6.      mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakirotun li’adatiha qodron la waqtan
7.      mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakirotun li’adatiha waqtan la qodron


PENUTUP

Kesimpulan :
1.       Mandi jinabah yaitu mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
2.       Haidh adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran.
3.       Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.
4.       Istihadhoh yaitu darah selain haid dan nifas, yaitu darah yang tidak memenuhi syarat-syarat darah haidl dan nifas.
Saran :
Kaum wanita wajib belajar tentang hukum-hukum haid, nifas, dan istihadhoh yang dibutuhkan. Jika sudah punya suami dan suaminya mengerti hokum-hukum yang dibutuhkan tersebut, wajib mengajari istri, adapun jika suaminya tidak mengerti, maka istrinya wajib pergi untuk belajar kepada orang yang mengerti dan suaminya haram untuk mencegahnya, kecuali suaminya yang belajar kemudian diajarkan pada istrinya. ( ket. Syarwani juz 1, hal.414)
Hal ini harus kita perhatikan sungguh-sungguh, sebab masih banyak sekaliwanita yang sudah haid/nifas/istihadhoh belum mengerti tentang hukum-hukum yang penting ini. Bahkan banyak yang sudah berumah tangga, baik yang laki-laki atau perempuan sama sekali belum mengerti tentang hal ini, padahal bab ini sangat kuat hubungannya dengan sholat, puasa, mandi, hubungan suami istri, dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA

Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya

Al – Bajuri, Juz 1

Al – Jamal, Juz 1

Fatkhul ‘Anam, Juz 1

Syarkhun Khadits Jibril

Al – Fiqhi Al - Waadhih



[1] Kitab Bajuri juz 1, hal 107

[2] Al-Bajuri Juz 1 hal 108
[3] Al-Jamal Juz 1 hal 242
[4] Al-Bajuri Juz 1 hal 108
[5] Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya hal.37
[6] Al-Jamal juz 1 hal 237 dan 239
[7] Al Bajuri juz 1 hal.109

Film Pendek LOMBA CERDAS CERMAT