Minggu, 06 Oktober 2013

Pendekatan2 dlm study islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah.
Pada saat ini Islam sedang menghadapi tantangan dari kehidupan dunia dan budaya modern. Studi keislaman menjadi sangat urgen. Studi Islam dituntut untuk membuka diri terhadap masuknya dan digunakan pendekatan – pendekatan yang bersifat objektif dan rasional.
Pendekatan yang diterapkan dalam mempelajari suatu masalah amatlah penting untuk mengetahui derajat keilmuan studi yang dihasilkannya dalam hal ini tidak terkecuali masalah Studi Islam.
Berbagai pendekatan tersebut meliputi pendekatan teologis normatif, antropologis, sosiologis, psikologis, historis, kebudayaan, dan pendekatan filosofis. Adapun yang dimaksud dengan pendekatan disini adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama.
B.     Rumusan Masalah.
Berdasarkan Latar Belakang Masalah tersebut perlu kiranya kami merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1.         Apa Pengertian Pendekatan dan Studi Islam itu ?
2.         Apa Sajakah Macam – macam Pendekatan Dalam Studi Islam !
C.    Metode Pemecahan Masalah.
Metode pemecahan masalah yang kami lakukan melalui studi literatur (metode kajian pustaka) yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang kami bahas. Langkah – langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah – langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.
D.    Sistematika Penulisan Makalah.
Makalah ini kami tulis ke dalam 3 bagian, meliputi :
Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari : pendahuluan (latar belakang masalah), perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah.
Bab II, bagian pembahasan yang membahas tentang masalah – masalah yang terdapat pada rumusan masalah.
Bab III, bagian penutup bagian yang terdiri dari simpulan dan saran – saran.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian.
1.         Pengertian Pendekatan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia pendekatan adalah Pertama, proses perbuatan, cara mendekati. Kedua, usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan orang yang diteliti, metode – metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Dalam bahasa inggris pendekatan diistilahkan dengan “approach”, dalam bahasa Arab disebut dengan “madkhal”.[1]
Dalam proses pendidikan islam pendekatan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam upaya mencapai tujuan, karena ia menjadi sarana yang sangat bermakna bagi materi pelajaran yang tersusun dalam kurikulum pendidikan, sehingga dapat dipahami atau diserap oleh anak didik dan menjadi pengertian-pengertian yang fungsional terhadap tingkah lakunya.
2.         Studi Islam.
Studi islam atau di barat dikenal dengan istilah islamic Studies, secara sederhana dapat dikatakan sebagai usaha untuk mempelajari hal – hal yang berhubungan dengan agama islam. Dengan perkataan lain”usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk – beluk atau hal – hal yang berhubungan dengan agama islam, baik berhubungan dengan ajaran, sejarah maupun praktik – praktik pelaksanaanya secara nyata dalam kehidupan sehari – hari, sepanjang sejarahnya.
Tujuan studi islam secara umum adalah dikalangan umat islam studi islam bertujuan memahami dan mendalami serta membahas ajaran – ajaran islam agar mereka dapat melaksanakan dan mengamalkannya dengan benar. Sedangkan di luar kalangan umat islam studi keislaman bertujuan untuk mempelajari seluk beluk agama dan praktek – praktek keagamaan yang berlaku di kalangan umat islam, yang semata-mata sebagai ilmu pengetahuan.
Dengan tujuan tersebut diatas, maka studi islam akan menggunakan cara pendekatan yang sekiranya relevan, yaitu pendekatan Antropologis, sosiologis, filosofis, sejarah kebudayaan dan psikologi.
a.        Pendekatan Antropologis
Antropologis sebagai sebuah ilmu yang mempelajari manusia penting untuk memahami agama. Antropologis mempelajari tentang manusia dan segala perilaku mereka untuk dapat memahami perbedaan – perbedaan manusia, maka sesungguhnya antropologi merupakan ilmu yang penting untuk mempelajari agama dan berbagai budaya.
Para antropolog menjelaskan keberadaan agama dalam kehidupan manusia dengan membedakan apa yang mereka sebut dengan sence dan religious atau mystical event.[2]
-            Common sence
Dalam satu sisi common sence mencerminkan kegiatan sehari – hari yang biasa diselesaikan dengan pertimbangan rasional ataupun dengan bantuan teknologi.
-            Religious sence
Religious sence adalah kegiatan atau kejadian yang terjadi diluar jangkauan kemampuan manusia.
b.        Pendekatan sosiologis
Studi islam dengan pendekatan sosiologis adalah materi studi islam yang mempelajari hubungan timbal balik antara agama dan masyarakat. Bagaimana agama mempengaruhi pemikiran dan pemahaman keagamaan.
Studi islam dengan pendekatan sosiologis dapat mengambil beberapa tema.[3]
-            Studi tentang pengaruh agama terhadap masyarakat atau lebih tepatnya masyarakat atau lebih tepatnya pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat.
Perubahan masyarakat (sosial change) biasanya didefinisikan sebagai perubahan sosial yang meliputi perubahan pada budaya. Struktur sosial dan perilaku sosial dalam jangka tertentu.
-            Studi pola interaksi sosial masyarakat muslim.
Studi yang mempelajari pola – pola perilaku masyarakat muslim dengan sesama muslim dan toleransi beragama umat muslim.
-            Studi tentang tingkat pengalaman beragama masyarakat
Digunakan untuk mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh ajaran agama diamalkan oleh masyarakat.
c.         Pendekatan filosofis
Berdasarkan pendekatan filosofis, pendidikan islam dapat diartikan sebagai studi proses tentang kependidikan yang didasari dengan nilai-nilai ajaran islam menurut konsepsi filosifis, bersumberkan kitab suci Al – Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad saw. Pendekatan filosofis ini memandang bahwa manusia adalah makhluk rasional atau “human national” sehingga segala sesuatu yang menyangkut pengembangannya didasarkan kepada sejauh mana pengembangan berpikir dapat dikembangkan.[4]
Tujuan pendekatan ini dimaksudkan agar siswa dapat menggunakan pemikiran (rasio) seluas – luasnya sampai titik maksimal dari daya tangkapnya sehingga siswa terlatih untuk terus berpikir dengan menggunakan kemampuan berpikirnya.
d.        Pendekatan Historis (Sejarah).
Yang dimaksud adalah meninjau suatu permasalahan, serta menganalisisnya dengan menggunakan metode analisis sejarah. Sedangkan sejarah atau historis adalah studi yang berhubungan dengan peristiwa – peristiwa atau kejadian – kejadian masa lalu yang menyangkut kejadian atau keadaan yang sebenarnya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dengan mempelajari masa lalu, orang dapat memahami masa kininya, dengan memahami serta menyadari keadaan masa kini, maka orang dapat menggambarkan masa depannya. Di dalam Studi Islam, permasalahan atau seluk beluk agama Islam dan Pelaksanaan cara perkembangannya dapat ditinjau dan dianalisis dalam kerangka perspektif kesejarahan yang demikian itu.[5]
Studi Islam dengan menggunakan pendekatan sejarah yang meliputi :[6]
Ø  Sejarah Al – Qur’an.
Ø  Sejarah Nabi.
Ø  Sejarah Perkembangan Islam.
ü  Periode Klasik, yaitu dimulai sajak Rasulullah sampai sampai runtuhnya Dinasti Abbasiyah tahun 656 H.
ü  Periode Pertengahan, yaitu dimulai sejak runtuhnya Dinasti Abbasiyah sampai Abad 11 H.
ü  Periode Modern, yaitu dimulai sejak abad 12 sampai sekarang.
e.         Pedekatan Psikologis.
Pengertian psikologis agama pada mulanya sering terjadi permasalahan dalam memberi batasan yang jelas dan tegas terhadap Islam.
Psikologi Agama adalah ilmu yang meneliti pengaruh agama terhadap :
·           Sikap dan tingkah laku seseorang atas mekanisme yang bekerja dalam diri seseorang yang menyangkut cara berpikir, bersikap, bereaksi, dan bertingkah laku yang tidak terpisahkan dari keyakinannya. Karena keyakinan ini masih dalam konstruk kepribadiannya.
·           Psikologi agama merupakan ilmu jiwa yang memusatkan penelitiannya pada perilaku keagamaan dengan mengaplikasikan prinsip – prinsip psikologi yang diambil dari Studi tingkah laku non religious.
·           Psikologi khusus yang mengkaji sikap dan tingkah laku seseorang yang timbul dari keyakinan yang dianutnya berdasarkan pendekatan psikologis.
Sedangkan Psikologi Agama menitikberatkan pada :[7]
§   “aspek pengaruh” yakni ilmu yang mempelajari sikap dan prilaku seseorang sebagai hasil pengaruh keyakinan atau kepercayaan.
§   Sebagai “proses” terjadinya pengaruh tersebut.
§   “kondisi” keagamaan seseorang yaitu mengkaji bagaimana terjadinya kemantapan dan kegoncangan jiwa dalam keberagamannya.
f.         Pendekatan Teologis Formatif.
Pendekatan teologis normatif dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu agama dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan lainnya. Amin Abdullah mengatakan bahwa teologi, sebagai mana kita ketahiu tidak bisa tidak pasti mengacu kepada agama tertentu. Loyalitas terhadap kelompok sendiri, komitmen dan dedikasi yang tinggi serta penggunaan bahasa yang bersifat subyektif, yakni bahasa sebagai pelaku, bukan sebagai pengamat adalah merupakan ciri yang melekat pada bentuk pemikiran teologis.
Menurut pengamat Sayyed Hosein Nasr, dalam era kontemporer ini ada 4 prototipe pemikiran keagamaan Islam, yaitu pemikiran keagamaan fundamentalis, modernis, mesianis, dan tradisionalis. Ke empat prototipe pemikiran keagamaan tersebut sudah barang tentu tidak mudah disatukan dengan begitu saja. Masing – masing mempunyai ”keyakinan” teologi yang sering kali sulit untuk didamaikan.
Dari pemikiran tersebut, dapat diketahui bahwa pendekatan teologi dalam pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk forma atau symbol – symbol keagamaan yang masing – masing bentuk forma atau symbol – symbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar sedangkan lainnya sebagai salah.
Amin Abdullah mengatakan bahwa pendekatan teologis semata – mata tidak dapat memecahkan masalah esensial pluralitas agama saat sekarang ini.
Berkenaan dengan hal diatas, saat ini muncullah apa yang disebut dengan istilah teologi masa kritis, yaitu suatu usaha manusia untuk memahami penghayatan imannya atau penghayatan agamanya, suatu penafsiran atas sumber – sumber aslinya dan tradisinya dalam konteks permasalahan masa kini, yaitu teologi yang bergerak antara dua kutub : teks dan situasi : masa lampau dan masa kini.
g.        Pendekatan Kebudayaan.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kebudayaan diartikan sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, adat istiadat, dan berarti juga kegiatan (usaha) batin (akal dan sebagainya) untuk menciptakan sesuatu yang termasuk hasil kebudayaan. Sementara itu, Sutan Takdir Alisjahbana mengatakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks, yang terjadi dari unsur – unsur yang berbeda seperti pengetahuan kepercayaan, seni, hukum, moral, adat istiadat, dan segala kecakapan lain yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa kebudayaan adalah hasil daya cipta manusia dengan menggunakan dan mengerahkan segenap potensi batin yang dimilikinya. Didalam kebudayaan tersebut yang terdapat pengetahuan, keyakinan, seni, moral, adat istiadat, dan sebagainya. Semuanya tersebut selanjutnya digunakan sebagai kerangka acuan oleh seseorang dalam menjawab berbagai masalah yang dihadapinya. Dengan demikian, kebudayaan tampil sebagai pranata yang secara terus menerus diprlihara oleh para pembentuknya dan generasi selanjutnya yang diwarisi kebudayaan tersebut.[8]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Dalam studi Islam dikenal adanya beberapa metode yang dipergunakan dalam memahami Islam. Penguasaan dan ketepatan pemilihan metode tidak dapat dianggap sepele. Karena penguasaan metode yang tepat dapat menyebabkan seseorang dapat mengembangkan ilmu yang dimilikinya. Sebaliknya mereka yang tidak meguasai metode hanya akan menjadi konsumen ilmu, dan bukan menjadi produsen. Oleh karenanya disadari bahwa kemampuan dalam menguasai materi keilmuan tertentu perlu diimbangi dengan kemampuan di bidang metodologi sehingga pengetahuan yang dimilikinya dapat dikembangkan.
Diantara metode studi Islam yang pernah ada dalam sejarah, secara garis besar dapat dibagi menjadi dua. Pertama, metode komparasi yaitu suatu cara memahami agama dengan membandingkan seluruh aspek yang ada dalam agama Islam tersebut dengan agama lainnya. Dengan cara yang demikian akan dihasilkan pemahaman Islam yang objektif dan utuh. Kedua metode sintesis, yaitu suatu cara memahami Islam yang memandukan antara metode ilmiah dengan segala cirinya yang rasional, abyektif, kritis, dan seterusnya dengan metode teologis normative. Metode ilmiah digunakan untuk memahami Islam yang nampak dalam kenyataan histories, empiris, dan sosiologis. Sedangkan metode teologis normative digunakan untuk memahami Islam yang terkandung dalam kitab suci. Melalui metode teologis normative ini seseorang memulainya dari meyakini Islam sebagai agama-agama yang mutlak benar. Hal ini didasarkan karena agama berasal dari Tuhan, dan apa yang berasal dari Tuhan mutlak benar, maka agama pun mutlak benar. Setelah itu dilanjutkan dengan melihat agama sebagai norma ajaran yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan manusia yang secara keseluruhan diyakini amat ideal.
Metode – metode yang digunakan untuk memahami Islam itu suatu saat mungkin dipandang tidak cukup lagi, sehingga diperlukan adanya pendekatan baru yang harus terus digali oleh para pembaharu. Dalam konteks penelitian, pendekatan – pendekatan (approaches) ini tentu saja mengandung arti satuan dari teori, metode, dan teknik penelitian. Terdapat banyak pendekatan yang digunakan dalam memahami agama. Diantaranya adalah pendekatan teologis normative, antropologis, sosiologis, psikolohis, histories, kebudayaan, dan pendekatan filosofis. Adapun pendekatan yang dimaksud disini (bukan dalam konteks penelitian), adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam satu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Dalam hubungan ini, Jalaluddin Rahman mendasarkan bahwa agama dapat diteliti dengan menggunakan berbagai paradigma. Realitas keagamaan yang diungkapkan mempunyai nilai kebenaran sesuai dengan kerangka paradigmanya. Karena itu tidak ada persoalan apakah penelitian agama itu penelitian ilmu sosial, penelitian filosofi, atau penelitian legalistik.



DAFTAR PUSTAKA
v Arief, Armai. 2002. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam. Jakarta : Ciputat Press.
v Abdullah, Amin, dkk. 2003. Rekonstruksi Metodologi Ilmu – Ilmu Keislaman. Yogyakarta : Suka Press.
v Muhaimin. 2005. Kawasan dan Wawasan Studi Islam. Jakarta : Kecana Prenada Media.
v Nata, Abuddin. 2004. Metodologi Studi Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
v Ern.pendis.depag.go.id. Psikologi Islam.
v http://miftah19.wordpress.com/2010/01/18/berbagi-cara-pendekatan-studi-islam-bag-4/



[1] Dr. Armai Arief, M.A. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam. (Jakarta : Ciputat Press. 2002), hlm. 99.
[2] http://miftah19.wordpress.com/2010/01/18/berbagi-cara-pendekatan-studi-islam-bag-4/
[3] Amin Abdullah, dkk. Rekonstruksi Metodologi Ilmu – Ilmu Keislaman. (Yogyakarta : Suka Press. 2003), hlm. 176 – 178.
[4] Dr. Armai Arief, M.A. Op. Cit, hlm. 100.
[5] Prof. Dr. Muhaimin, M.A. Kawasan dan Wawasan Studi Islam. (Jakarta : Kecana Prenada Media. 2005), hlm. 13
[6] Dr. H.M. Atho Mudzar. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 1998), hlm. 4
[7] Ern.pendis.depag.go.id. Psikologi Islam.
[8] Abuddin Nata. Metodologi Studi Islam. (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2004), hlm. 49.

Jumat, 04 Oktober 2013

Hukum Perkawinan Wanita Hamil Zina

PEMBAHASAN

A.           Pengertian Perkawinan Wanita Hamil Zina
Perkawinan wanita hamil adalah seorang wanita yang hamil sebelum melangsungkan akad nikah, kemudian dinikahi oleh pria yang menghamilinya ataupun selain laki-laki yang menghamilinya tersebut. Oleh karena itu, masalah kawin dengan perempuan yang hamil diperlukan ketelitian dan perhatian yang bijaksana terutama oleh Pegawai Pencatat Nikah. Hal itu dimaksudkan adanya fenomena sosial mengenai kurangnya kesadaran masyarakat muslim terhadap kaidah-kaidah moral, agama, dan etika sehingga tanpa ketelitian terhadap perkawinan wanita hamil memungkinkan terjadinya seorang pria yang bukan menghamilinya tetapi ia menikahinya.
Bayi yang lahir dari wanita yang dihamili tanpa dinikahi lebih dahulu, disebut oleh ahli hukum islam sebagai istilah anak zina atau anak dari orang yang terlaknat. Jadi istilah tersebut, bukan nama bayi yang baru lahir itu, tapi istilah yang dinisbatkan kepada kedua orang tuanya yang telah berbuat zina, atau melakukan perbuatan yang terlaknat. Sedangkan bayi yang dilahirkanya, tetap suci dari dosa dan tidak mewarisi perbuatan yang telah dilakukan oleh orang tuanya.[1]
B.            Sebab-sebab Perkawinan Wanita Hamil Zina
Perkawinan yang dilaksanakan secara terpaksa atau sebaliknya dipengaruhi oleh faktor:
1.      Perkawinan harus dilakukan karena, si pria dituntut bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan hubungan seks dengan seorang wanita (tunangannya atau bukan), sebelum terjadi akad nikah menurut ajaran islam.
2.      Perkawinan dilakukan karena menutup malu keluarga si wanita. Umpamanya seorang wanita berhubungan seks dengan seorang pria dan kemudian pria tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Lalu dicarikan pria lain untuk mengawini wanita tersebut, apakah si pria itu bersedia dengan sukarela, ataupun karena ada imbalan tertentu.[2]
C.           Macam-macam Perkawinan Wanita Hamil
Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
1.      Perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil.
2.      Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini.
D.           Dasar Hukum
Menimbang :
Masalah kawin dengan perempuan hamil merupakan ketelitian dan perhatian yang bijaksana terutama Pegawai Pencatat Nikah. Hal ini disebabkan semakin longgarnya norma-norma moral dan etika sebagian masyarakat kita., terlebih mereka yang masih remaja dan kesadaran keagamaannya labil. Selain itu, akhir-akhir ini masyarakat beranggapan pro dan kontra tentang kebolehan dan tidaknya perkawinan wanita hamil. Walaupun dalam kompilasi hukum negara memang mengatur soal kawin dengan perempuan hamil yaitu, dalam pasal 53 :
1)      Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)      Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)      Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Sehubungan dengan masalah itu MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa hukum perkawinan wanita hamil agar dapat dijadikan suatu pedoman ajaran agama.
Mengingat :
Dasar hukumnya antara lain :
1.        Al-Qur’an
Kebolehan kawin dengan perempuan hamil menurut ketentuan di atas adalah terbatas bagi laki-laki yang menghamilinya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nur Ayat 3 :
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (3)
Artinya : “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min”.[3]
Sedangkan dalam tafsir jalalain mengenai ayat di atas adalah :
            "الزَّانِي لَا يَنْكِح" يَتَزَوَّج "إلَّا زَانِيَة أَوْ مُشْرِكَة وَالزَّانِيَة لَا يَنْكِحهَا إلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِك" أَيْ الْمُنَاسِب لِكُلٍّ مِنْهُمَا مَا ذُكِرَ "وَحُرِّمَ ذَلِكَ" أَيْ نِكَاح الزَّوَانِي "عَلَى الْمُؤْمِنِينَ" الْأَخْيَار نَزَلَ ذَلِكَ لَمَّا هُمْ فُقَرَاء الْمُهَاجِرِينَ أَنْ يَتَزَوَّجُوا بَغَايَا الْمُشْرِكِينَ وَهُنَّ مُوسِرَات لِيُنْفِقْنَ عَلَيْهِمْ فَقِيلَ التَّحْرِيم خَاصّ بِهِمْ وَقِيلَ عَامّ وَنُسِخَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى "وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ"
Artinya : “(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 32)”.[4]
Ayat di atas dapat dipahami bahwa kebolehan kawin dengan perempuan hamil bagi laki-laki yang menghamilinya adalah merupakan perkecualian. Karena laki-laki yang menghamilinya itulah yang tepat menjadi jodoh mereka. Pengidentifikasian dengan laki-laki musyrik menunjukan keharaman wanita yang hamil tadi, adalah isyarat larangan bagi laki-laki baik-baik untuk mengawini mereka (al- Baqoroh,2: 221). Isyarat tersebut dikuatkan lagi dengan kalimat penutup ayat wa hurrima zalika ‘ala al-mu’minin. Jadi bagi selain laki-laki yang menghamili perempuan yang hamil tersebut, diharamkan untuk menikahinya.
Mengenai sebab turunnya ayat tersebut, menurut riwayat Mujahid, ‘Ata’ dan Ibn Abi Rabah serta Qatadah menyebutkan bahwa ‘orang-arang Muhajirin tiba di Madinah, di antara mereka ada orang-orang kafir, tidak memiliki harta dan mata pencaharian, dan di madinah terdapat wanita-wanita tuna susila (pelacur) yang menyewakan diri mereka, mereka pada saat itu termasuk usia subur warga Madinah. Pada tiap-tiap orang dari mereka terdapat tanda di pintunya seperti papan nama dokter hewan (al-baitar), dimaksudnya agar dikenali bahwa ia adalah pezina. Tidak ada seorang pun yang masuk kecuali laki-laki pezina dan orang-oarang musyrik. Orang-orang fakir Muhajirin senang terhadap pekerjaan mereka, lalu mereka berkata : “Kita nikahi mereka hingga Allah menjadikan kita kaya dari mereka”. Mereka kemudian memohon izin kepada Rasulullah Saw., maka turunlah ayat 3 surat al-Nur.
Jelaslah konteks diturunkannya ayat diatas, keharaman menikahi wanita hamil akibat zina bagi laki-laki yang tidak menghamilinya, adalah dalam rangka melindungi nilai dan martabat orang-orang yang beriman. Selain itu, juga untuk menundukkan secara sah, mengenai status anak yang lahir akibat zina tersebut. Secara hukum, anak zina hanya mempunyai hubungan kekerabatan kepad ibunya saja. Seperti juga halnya anak li’an, yaitu anak yang dinafikkan oleh “bapaknya” dengan menuduh ibunya berzina.[5]
Dengan mengambil analogi (qiyas) kepada wanita hamil yang dicerai atau ditinggal mati, sebenarnya telah jelas bahwa masa tunggu (‘iddah) mereka, adalah sampai dia melahirkan. Dengan kata lain, pada masa waniata tersebut hamil, tidak dibenarkan untuk kawin, dengan laki-laki lain. Dengan demikian alasan kehamilan, cukup konkret bahwa wanita hamil diluar nikah pun, tidak dibenarkan kawin dengan laki-laki yang tidak menghamilinya.
2.        Al-Hadits
Dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata:
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ: فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ: لاَ تَنْكِحْهَا
Artinya : “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata: “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata: “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq?” Martsad berkata: “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat): “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata: “Jangan kamu nikahi dia.” (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul)[6]
Hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
Artinya : “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya).
3.        Pendapat Ulama’
Mayoritas Ulama (jumhur) cenderung membolehkannya, dan sebagian ulama menonalaknya. Perbedaan pendapat tersebut timbul perbedaan karena perbedaan dalam memahami ayat wa hurrima zalika ‘ala al-mu’minin apakah kata ganti (dhomir) zalika menunjukkan kepada zina atau nikah. Bagi Mayoritas Ulama, ayat ini menunjukkan celaan saja keharaman. Mereka menunjuk hadis riwayat dari Jabir yang artinya :
“Seorang laki-laki datang menghadap Nabi SAW, mengadukan perihal istrinya. Ia mengatakan: “Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya istriku tidak menolak tangan-tangan laki-laki yang memegangnya (menggaulinya?)”. Nabi SAW, bersabda. “Ceraikan saja dia”. Laki-laki itu berkata: “Tetapi aku masih mencintainya, karena dia cantik”. “Bersenang-senanglah kami dengan dia”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109: “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya.
Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina antara lain :
a.       Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama:
1.      Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
2.      Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.
b.      Telah lepas ‘iddah
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, Dalam hal ini ada dua pendapat:
1.        Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
2.        Tidak wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.
Selanjutnya apabila si wanita yang hamil karena zina itu kawin dengan laki-laki yang baik-baik, dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam asy-Syafi’i dan imam Abu Hanifah perkawinannya sah, hanya saja si suami tidak boleh menggauli istrinya sampai ia melahirkan. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad juga Abu Yusuf murid imam Abu Hanifah tidak memperbolehkan pernikahan tersebut. Mereka beralasan dengan sabda Nabi riwayat Abu Dawud yang menyebutkan :
لا يحل لا مر ئ يو من با لله و اليو م الا خر ان يسقي ما ء ه ز ر ع غيره
Artinya : “Barang siapa yang beriman ke pada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain.” (HR.Abu Dawud)”
Dan mendasarkan kepada sabda Nabi riwayat Abu Dawud yang lain : لاَ تُو طَاَ حَا مِلٌ حَتَّي تَضَع
Artinya : “wanita hamil dilarang disetubuhi sampai ia melahirkan.” (HR.Abu Dawud)
Apabila dua pendapat diatas dianalisis, maka dapat ditelusuri bahwa pendapat pertama yang membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina dengan laki-laki baik-baik. Karena mereka berpendapat bahwa wanita hamil karena zina itu tidak mempunyai iddah, sehingga boleh saja menikahi wanita tersebut dengan tidak harus menunggu ia melahirkan. Sebagaiman diketahui bahwa wanita yang dicerai kemudian hamil, atau ditinggal mati dalam keadan hamil, maka iddah wanita tersebut ialah melahirkan kandungannya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Talaq ayat 4:وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS.ath-Thalaq ayat 4)
Oleh karena kehamilan wanita zina itu bukan dengan jalan pernikahan yang sah, maka menurut pendapata ini ketentuan iddah yang diatur dalam firman Allah surat at-Talaq ayat 4 diatas tidak berlaku. Namun demikian si laki-laki belum boleh menggauli wanita yang dinikahinya itu sampai iya melahirkan. Ketidak bolehan mencampuri disini dengan alasan supaya tidak terjadi percampuran benih dia dengan benih yang sudah ada sebagi akibat zina.
Memutuskan :
1.    Perkawinan wanita hamil boleh dilakukan terbatas hanya bagi laki-laki yang menghamilinya.
2.    Perkawinan wanita hamil tidak boleh dilakukan atau diharamkan untuk menikahinya bagi selain laki-laki yang menghamili perempuan yang hamil tersebut.
3.    Haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut.
4.    Laki-laki baik boleh menikahi wanita hamil dan hukum pernikahan itu sah akan tetapi si laki-laki belom boleh menggauli wanita yang dinikahinya itu sampai si wanita itu melahirkan.
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perkawinan wanita hamil adalah seorang wanita yang hamil sebelum melangsungkan akad nikah, kemudian dinikahi oleh pria yang menghamilnya ataupun selain laki-laki yang menghamilinya. Perkawinan dilakukan karena, si pria dituntut bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan hubungan seks dengan seorang wanita (tunangannya atau bukan), sebelum terjadi akad nikah menurut ajaran islam. Dan untuk menutup malu keluarga si wanita. Umpamanya seorang wanita berhubungan seks dengan seorang pria dan kemudian pria tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Lalu dicarikan pria lain untuk mengawini wanita tersebut, apakah si pria itu bersedia dengan sukarela, ataupun karena ada imbalan tertentu.
Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam yaitu perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil dan Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman modern ini. Pengambilan hukum pernikahan wanita hamil berdasarkan Al-Qur’an surat al-Nur, ayat : 3 dan hadits-hadits dalam kitab hadits hasan riwayat Abu Dawud, Tirmidhiy, dan Nasa’i serta empat mahdhab fuqohaa’.
B.       Saran
Sebagai seorang mahasiswa jurusan tarbiyah pada khususnya, hendaknya mempelajari masa’il fiqhiyyah dengan sebaik-baiknya agar pada saat nantinya masuk dalam ranah kehidupan bermasyarakat mampu bertindak seprofesional mungkin dalam menerapkan aspek-aspek hukum yang harus disampaikan kepada masyarakat dan mampu mengatasi hal-hal yang baru muncul di zaman modern ini.
Hal ini harus kita perhatikan dengan seksama, sebab di era ini masih banyak mayarakat yang belum melakukan sesuai dengan tugas-tugas dan syari’at yang diamanatkan, sehingga hal ini dapat menjadikan jalannya roda kehidupan semakin jauh atau lalai dalam tatanan  kehidupan masyarakat islam pada khususnya.
Maka dari itulah, kita sebagai generasi muda mahasiswa hendaknya mampu memperhatikan masalah yang muncul dan dapat memberikan solusi dari setiap masalah yang ada serta mampu memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat pada umumnya dan saudara sesama muslim pada khususnya.

DAFTAR PUSTAKA

Ali,M.A, Prof.Dr.H.Zainuddin, 2006. hukum perdata islam diIndonesia,(Jakarta:sinar grafika,).
Hasan, M. Ali, 1997. Masa’il Fiqhiyah Al-Haditsah : Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Departemen Agama, 1989. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya : Mahkota.
Hidayat, Dani Terjemah Tafsir Jalalain versi 2.0 - myface-online.blogspot.com, Ebook-20100119, http://myface-online.blogspot.com, rabbany1981@gmail.com
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta:PTRaja Grafindo Persada) Bantargedang, Kota Tasikmalaya.
Syeikh Muqbil, rahimahullahu, Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul.


[1] Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A,  ,  hukum perdata islam diIndonesia,(Jakarta:sinar grafika, 2006 ), hlm.45.
[2] M. Ali Hasan, Masa’il Fiqhiyah Al-Haditsah : Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
[3] Departemen Agama, , Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya : Mahkota, 1989 .
[4] Dani Hidayat, Terjemah Tafsir Jalalain versi 2.0 - myface-online.blogspot.com, Ebook-20100119, http://myface-online.blogspot.com, rabbany1981@gmail.com Bantargedang, Kota Tasikmalaya.
[5]Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta:PTRaja Grafindo Persada) hal. 166
[6] Syeikh Muqbil rahimahullahu, Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul.

Film Pendek LOMBA CERDAS CERMAT