Jumat, 04 Oktober 2013

Hukum Perkawinan Wanita Hamil Zina

PEMBAHASAN

A.           Pengertian Perkawinan Wanita Hamil Zina
Perkawinan wanita hamil adalah seorang wanita yang hamil sebelum melangsungkan akad nikah, kemudian dinikahi oleh pria yang menghamilinya ataupun selain laki-laki yang menghamilinya tersebut. Oleh karena itu, masalah kawin dengan perempuan yang hamil diperlukan ketelitian dan perhatian yang bijaksana terutama oleh Pegawai Pencatat Nikah. Hal itu dimaksudkan adanya fenomena sosial mengenai kurangnya kesadaran masyarakat muslim terhadap kaidah-kaidah moral, agama, dan etika sehingga tanpa ketelitian terhadap perkawinan wanita hamil memungkinkan terjadinya seorang pria yang bukan menghamilinya tetapi ia menikahinya.
Bayi yang lahir dari wanita yang dihamili tanpa dinikahi lebih dahulu, disebut oleh ahli hukum islam sebagai istilah anak zina atau anak dari orang yang terlaknat. Jadi istilah tersebut, bukan nama bayi yang baru lahir itu, tapi istilah yang dinisbatkan kepada kedua orang tuanya yang telah berbuat zina, atau melakukan perbuatan yang terlaknat. Sedangkan bayi yang dilahirkanya, tetap suci dari dosa dan tidak mewarisi perbuatan yang telah dilakukan oleh orang tuanya.[1]
B.            Sebab-sebab Perkawinan Wanita Hamil Zina
Perkawinan yang dilaksanakan secara terpaksa atau sebaliknya dipengaruhi oleh faktor:
1.      Perkawinan harus dilakukan karena, si pria dituntut bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan hubungan seks dengan seorang wanita (tunangannya atau bukan), sebelum terjadi akad nikah menurut ajaran islam.
2.      Perkawinan dilakukan karena menutup malu keluarga si wanita. Umpamanya seorang wanita berhubungan seks dengan seorang pria dan kemudian pria tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Lalu dicarikan pria lain untuk mengawini wanita tersebut, apakah si pria itu bersedia dengan sukarela, ataupun karena ada imbalan tertentu.[2]
C.           Macam-macam Perkawinan Wanita Hamil
Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
1.      Perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil.
2.      Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini.
D.           Dasar Hukum
Menimbang :
Masalah kawin dengan perempuan hamil merupakan ketelitian dan perhatian yang bijaksana terutama Pegawai Pencatat Nikah. Hal ini disebabkan semakin longgarnya norma-norma moral dan etika sebagian masyarakat kita., terlebih mereka yang masih remaja dan kesadaran keagamaannya labil. Selain itu, akhir-akhir ini masyarakat beranggapan pro dan kontra tentang kebolehan dan tidaknya perkawinan wanita hamil. Walaupun dalam kompilasi hukum negara memang mengatur soal kawin dengan perempuan hamil yaitu, dalam pasal 53 :
1)      Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)      Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)      Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Sehubungan dengan masalah itu MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa hukum perkawinan wanita hamil agar dapat dijadikan suatu pedoman ajaran agama.
Mengingat :
Dasar hukumnya antara lain :
1.        Al-Qur’an
Kebolehan kawin dengan perempuan hamil menurut ketentuan di atas adalah terbatas bagi laki-laki yang menghamilinya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nur Ayat 3 :
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (3)
Artinya : “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min”.[3]
Sedangkan dalam tafsir jalalain mengenai ayat di atas adalah :
            "الزَّانِي لَا يَنْكِح" يَتَزَوَّج "إلَّا زَانِيَة أَوْ مُشْرِكَة وَالزَّانِيَة لَا يَنْكِحهَا إلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِك" أَيْ الْمُنَاسِب لِكُلٍّ مِنْهُمَا مَا ذُكِرَ "وَحُرِّمَ ذَلِكَ" أَيْ نِكَاح الزَّوَانِي "عَلَى الْمُؤْمِنِينَ" الْأَخْيَار نَزَلَ ذَلِكَ لَمَّا هُمْ فُقَرَاء الْمُهَاجِرِينَ أَنْ يَتَزَوَّجُوا بَغَايَا الْمُشْرِكِينَ وَهُنَّ مُوسِرَات لِيُنْفِقْنَ عَلَيْهِمْ فَقِيلَ التَّحْرِيم خَاصّ بِهِمْ وَقِيلَ عَامّ وَنُسِخَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى "وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ"
Artinya : (Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 32)”.[4]
Ayat di atas dapat dipahami bahwa kebolehan kawin dengan perempuan hamil bagi laki-laki yang menghamilinya adalah merupakan perkecualian. Karena laki-laki yang menghamilinya itulah yang tepat menjadi jodoh mereka. Pengidentifikasian dengan laki-laki musyrik menunjukan keharaman wanita yang hamil tadi, adalah isyarat larangan bagi laki-laki baik-baik untuk mengawini mereka (al- Baqoroh,2: 221). Isyarat tersebut dikuatkan lagi dengan kalimat penutup ayat wa hurrima zalika ‘ala al-mu’minin. Jadi bagi selain laki-laki yang menghamili perempuan yang hamil tersebut, diharamkan untuk menikahinya.
Mengenai sebab turunnya ayat tersebut, menurut riwayat Mujahid, ‘Ata’ dan Ibn Abi Rabah serta Qatadah menyebutkan bahwa ‘orang-arang Muhajirin tiba di Madinah, di antara mereka ada orang-orang kafir, tidak memiliki harta dan mata pencaharian, dan di madinah terdapat wanita-wanita tuna susila (pelacur) yang menyewakan diri mereka, mereka pada saat itu termasuk usia subur warga Madinah. Pada tiap-tiap orang dari mereka terdapat tanda di pintunya seperti papan nama dokter hewan (al-baitar), dimaksudnya agar dikenali bahwa ia adalah pezina. Tidak ada seorang pun yang masuk kecuali laki-laki pezina dan orang-oarang musyrik. Orang-orang fakir Muhajirin senang terhadap pekerjaan mereka, lalu mereka berkata : “Kita nikahi mereka hingga Allah menjadikan kita kaya dari mereka”. Mereka kemudian memohon izin kepada Rasulullah Saw., maka turunlah ayat 3 surat al-Nur.
Jelaslah konteks diturunkannya ayat diatas, keharaman menikahi wanita hamil akibat zina bagi laki-laki yang tidak menghamilinya, adalah dalam rangka melindungi nilai dan martabat orang-orang yang beriman. Selain itu, juga untuk menundukkan secara sah, mengenai status anak yang lahir akibat zina tersebut. Secara hukum, anak zina hanya mempunyai hubungan kekerabatan kepad ibunya saja. Seperti juga halnya anak li’an, yaitu anak yang dinafikkan oleh “bapaknya” dengan menuduh ibunya berzina.[5]
Dengan mengambil analogi (qiyas) kepada wanita hamil yang dicerai atau ditinggal mati, sebenarnya telah jelas bahwa masa tunggu (‘iddah) mereka, adalah sampai dia melahirkan. Dengan kata lain, pada masa waniata tersebut hamil, tidak dibenarkan untuk kawin, dengan laki-laki lain. Dengan demikian alasan kehamilan, cukup konkret bahwa wanita hamil diluar nikah pun, tidak dibenarkan kawin dengan laki-laki yang tidak menghamilinya.
2.        Al-Hadits
Dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata:
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ: فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ: لاَ تَنْكِحْهَا
Artinya : “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata: “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata: “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq?” Martsad berkata: “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat): “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata: “Jangan kamu nikahi dia.” (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul)[6]
Hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
Artinya : “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya).
3.        Pendapat Ulama’
Mayoritas Ulama (jumhur) cenderung membolehkannya, dan sebagian ulama menonalaknya. Perbedaan pendapat tersebut timbul perbedaan karena perbedaan dalam memahami ayat wa hurrima zalika ‘ala al-mu’minin apakah kata ganti (dhomir) zalika menunjukkan kepada zina atau nikah. Bagi Mayoritas Ulama, ayat ini menunjukkan celaan saja keharaman. Mereka menunjuk hadis riwayat dari Jabir yang artinya :
“Seorang laki-laki datang menghadap Nabi SAW, mengadukan perihal istrinya. Ia mengatakan: “Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya istriku tidak menolak tangan-tangan laki-laki yang memegangnya (menggaulinya?)”. Nabi SAW, bersabda. “Ceraikan saja dia”. Laki-laki itu berkata: “Tetapi aku masih mencintainya, karena dia cantik”. “Bersenang-senanglah kami dengan dia”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109: “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya.
Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina antara lain :
a.       Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama:
1.      Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
2.      Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.
b.      Telah lepas ‘iddah
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, Dalam hal ini ada dua pendapat:
1.        Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
2.        Tidak wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.
Selanjutnya apabila si wanita yang hamil karena zina itu kawin dengan laki-laki yang baik-baik, dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam asy-Syafi’i dan imam Abu Hanifah perkawinannya sah, hanya saja si suami tidak boleh menggauli istrinya sampai ia melahirkan. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad juga Abu Yusuf murid imam Abu Hanifah tidak memperbolehkan pernikahan tersebut. Mereka beralasan dengan sabda Nabi riwayat Abu Dawud yang menyebutkan :
لا يحل لا مر ئ يو من با لله و اليو م الا خر ان يسقي ما ء ه ز ر ع غيره
Artinya : “Barang siapa yang beriman ke pada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain.” (HR.Abu Dawud)”
Dan mendasarkan kepada sabda Nabi riwayat Abu Dawud yang lain : لاَ تُو طَاَ حَا مِلٌ حَتَّي تَضَع
Artinya : “wanita hamil dilarang disetubuhi sampai ia melahirkan.” (HR.Abu Dawud)
Apabila dua pendapat diatas dianalisis, maka dapat ditelusuri bahwa pendapat pertama yang membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina dengan laki-laki baik-baik. Karena mereka berpendapat bahwa wanita hamil karena zina itu tidak mempunyai iddah, sehingga boleh saja menikahi wanita tersebut dengan tidak harus menunggu ia melahirkan. Sebagaiman diketahui bahwa wanita yang dicerai kemudian hamil, atau ditinggal mati dalam keadan hamil, maka iddah wanita tersebut ialah melahirkan kandungannya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Talaq ayat 4:وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS.ath-Thalaq ayat 4)
Oleh karena kehamilan wanita zina itu bukan dengan jalan pernikahan yang sah, maka menurut pendapata ini ketentuan iddah yang diatur dalam firman Allah surat at-Talaq ayat 4 diatas tidak berlaku. Namun demikian si laki-laki belum boleh menggauli wanita yang dinikahinya itu sampai iya melahirkan. Ketidak bolehan mencampuri disini dengan alasan supaya tidak terjadi percampuran benih dia dengan benih yang sudah ada sebagi akibat zina.
Memutuskan :
1.    Perkawinan wanita hamil boleh dilakukan terbatas hanya bagi laki-laki yang menghamilinya.
2.    Perkawinan wanita hamil tidak boleh dilakukan atau diharamkan untuk menikahinya bagi selain laki-laki yang menghamili perempuan yang hamil tersebut.
3.    Haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut.
4.    Laki-laki baik boleh menikahi wanita hamil dan hukum pernikahan itu sah akan tetapi si laki-laki belom boleh menggauli wanita yang dinikahinya itu sampai si wanita itu melahirkan.
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perkawinan wanita hamil adalah seorang wanita yang hamil sebelum melangsungkan akad nikah, kemudian dinikahi oleh pria yang menghamilnya ataupun selain laki-laki yang menghamilinya. Perkawinan dilakukan karena, si pria dituntut bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan hubungan seks dengan seorang wanita (tunangannya atau bukan), sebelum terjadi akad nikah menurut ajaran islam. Dan untuk menutup malu keluarga si wanita. Umpamanya seorang wanita berhubungan seks dengan seorang pria dan kemudian pria tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Lalu dicarikan pria lain untuk mengawini wanita tersebut, apakah si pria itu bersedia dengan sukarela, ataupun karena ada imbalan tertentu.
Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam yaitu perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil dan Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman modern ini. Pengambilan hukum pernikahan wanita hamil berdasarkan Al-Qur’an surat al-Nur, ayat : 3 dan hadits-hadits dalam kitab hadits hasan riwayat Abu Dawud, Tirmidhiy, dan Nasa’i serta empat mahdhab fuqohaa’.
B.       Saran
Sebagai seorang mahasiswa jurusan tarbiyah pada khususnya, hendaknya mempelajari masa’il fiqhiyyah dengan sebaik-baiknya agar pada saat nantinya masuk dalam ranah kehidupan bermasyarakat mampu bertindak seprofesional mungkin dalam menerapkan aspek-aspek hukum yang harus disampaikan kepada masyarakat dan mampu mengatasi hal-hal yang baru muncul di zaman modern ini.
Hal ini harus kita perhatikan dengan seksama, sebab di era ini masih banyak mayarakat yang belum melakukan sesuai dengan tugas-tugas dan syari’at yang diamanatkan, sehingga hal ini dapat menjadikan jalannya roda kehidupan semakin jauh atau lalai dalam tatanan  kehidupan masyarakat islam pada khususnya.
Maka dari itulah, kita sebagai generasi muda mahasiswa hendaknya mampu memperhatikan masalah yang muncul dan dapat memberikan solusi dari setiap masalah yang ada serta mampu memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat pada umumnya dan saudara sesama muslim pada khususnya.

DAFTAR PUSTAKA

Ali,M.A, Prof.Dr.H.Zainuddin, 2006. hukum perdata islam diIndonesia,(Jakarta:sinar grafika,).
Hasan, M. Ali, 1997. Masa’il Fiqhiyah Al-Haditsah : Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Departemen Agama, 1989. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya : Mahkota.
Hidayat, Dani Terjemah Tafsir Jalalain versi 2.0 - myface-online.blogspot.com, Ebook-20100119, http://myface-online.blogspot.com, rabbany1981@gmail.com
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta:PTRaja Grafindo Persada) Bantargedang, Kota Tasikmalaya.
Syeikh Muqbil, rahimahullahu, Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul.


[1] Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A,  hukum perdata islam diIndonesia,(Jakarta:sinar grafika, 2006 ), hlm.45.
[2] M. Ali Hasan, Masa’il Fiqhiyah Al-Haditsah : Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
[3] Departemen Agama, , Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya : Mahkota, 1989 .
[4] Dani Hidayat, Terjemah Tafsir Jalalain versi 2.0 - myface-online.blogspot.com, Ebook-20100119, http://myface-online.blogspot.com, rabbany1981@gmail.com Bantargedang, Kota Tasikmalaya.
[5]Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta:PTRaja Grafindo Persada) hal. 166
[6] Syeikh Muqbil rahimahullahu, Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul.

2 komentar: