Rabu, 20 Maret 2019

Kebijakan di Bidang PAI yang harus diambil Pemerintah terkait dengan Maraknya Narkoba di Lingkungan Peserta Didik

KEBIJAKAN DI BIDANG PENDIDIKAN AGAMA ISLAM YANG HARUS DIAMBIL PEMERINTAH TERKAIT DENGAN MARAKNYA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESERTA DIDIK
Oleh :
IMAM SYAFI’I, M.Pd.
RIZQY AMALIA, M.Pd.
Penggunaan narkotika, alcohol, dan zat adiktif lainnya (NAZA) akhir-akhir ini kembali mencuat dan merebak. Pemerintah bekerja sama dengan masyarakat telah mencanangkan pencegahan pengguaannya. Merebaknya penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah disaksikan bersama baik melalui media cetak, elektronik maupun media visual. Keadaan ini menjadikan masyarakat dalam suasana tidak aman dan tidak damai sehingga dapat mengganggu dinamisasi dan ketertiban masyarakat bahkan ketertiban nasional.
Ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba semakin meningkat. Sasarannya adalah generasi muda yang merupakan tulang punggung pembangunan bangsa. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia dari tahun ke tahun terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Salah satu langkah yang efektif dalam mengerem laju penyalahgunaan narkoba adalah dengan pendidikan. Pada tahun 2013, pemerintah memasukkan pendidikan anti narkoba dalam materi pembelajaran di kurikulum 2013. Pendidikan anti narkoba dimasukkan dalam pendidikan ekstrakurikuler. Dimasukkannya pendidikian anti narkoba dalam kurikulum dimaksudkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Sekolah sebagai institusi dan lembaga pendidikan memiliki empat komponen penting. Sekolah menyediakan kerangka kerja bagi perencanaan, pengimplementasian dan pengevaluasian dalam upaya pencegahan dan pengurangan penyalahgunaan drug. Selanjutnya perlu ada tindakan atau upaya preventive atau untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, juga dapat dilakukan tindakan curative, sebagaimana hasil terapi dan rehabilitasi yang dilakukan dengan menggunakan metode terpadu, dengan sistem terpadu yaitu integrasi terapi medik, psikologik dan pendidikan Agama Islam dan keagamaan dapat menekan angka kekambuhan.
A. Kajian Teori
Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertakwa, dan berakhla mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci al-Qur’an dan Hadis, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan serta penggunaan pengalaman. Kurikulum dan materi pendidikan agama yang dituangkan ke dalam bentuk GBPP (Garis-garis Besar Program Pembelajaran) merujuk kepada kebijakan pemerintah. Arah, tujuan dan ruang lingkup materi pendidikan Agama Islam dapat dilihat dari GBPP 1994 dan 1999. GBPP Pendidikan Agama Islam 1994 disebutkan bahwa Pendidikan Agama Islam, yaitu untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan dan pengalaman peserta didik tentang Agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt. Serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kata tarbiyah lebih berproses kepada selain otak, juga kerja “rabba” (mendidik) sudah digunakan pada zaman Nabi Muhammad SAW seperti terlihat dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi.
B. Kebijakan Pemerintah yang Harus di Ambil
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa pendidikan di Indonesia didefinisikan sebagai “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat 1). Ada satu hal yang perlu digarisbawahi dari definisi tersebut, yaitu pendidikan merupakan upaya pengembangan potensi diri anak agar memiliki kekuatan spritual keagamaan. Sebagai implikasinya siapa pun dan guru apa pun yang melaksanakan aktivitas pendidikan harus melakukan upaya spritualisasi pendidikan, atau berupaya menginternalisasi nilai-nilai atau spirit agama melalui proses pendidikan ke dalam seluruh aspek pendidikan di sekolah/madrasah. Untuk menjabarkan pengertian tersebut antara lain dilakukan dengan cara memadukan nilai-nilai sains dan teknologi serta seni dengan keyakinan dan kesalehan dalam diri peserta didik. Ketika belajar Biologi misalnya, maka pada waktu yang sama diharapkan pelajaran itu dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT, karena di dalam ajaran agama diterangkan bahwa Tuhan-lah yang telah menciptakan keanekaragaman (biodiversity) di muka bumi ini dan semuanya tunduk pada hukum-hukum-Nya. Kehadiran kurikulum 2013 diharapkan mampu melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada pada kurikulum sebelumnya. Kurikulum 2013 disusun dengan mengembangkan dan memperkuat sikap, pengetahuan dan ketrampilan secara berimabng. Penekanan pembelajaran diarahkan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan yang dapat mengembangkan sikap spiritual dan sosial sesuai dengan karakteristik Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti diharapkan akan menumbuhkan budaya keagamaan (religious culture) di sekolah. Titik tekan pengembangan Kurikulum 2013 ini adalah penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum, pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan. Oleh karena itu, implementasi Kurikulum 2013 dinyakini sebagai langkah strategis dalam menyiapkan dan menghadapi tantangan globalisasi dan tuntutan masyarakat Indonesia masa depan. Kurikulum PAI dan Budi Pekerti dalam Kurikulum 2013 mencakup usaha untuk mewujudkan keharmonisan, keserasian, kesesuaian, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Sang Pencipta (Allah SWT), manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan makhluk lain dan lingkungan alam, hubungan manusia dengan dirinya sendiri (berakhlak dengan diri sendiri). Keempat hubungan tersebut, tercakup dalam kurikulum PAI yang tersusun dalam beberapa mata pelajaran, yaitu mata pelajaran akidah akhlak, mata pelajaran ibadah syari’ah (fiqh), mata pelajaran al-Qur’an Hadits, mata pelajaran Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI), dan mata pelajaran Bahasa Arab. Mata pelajaran tersebut merupakan scope atau ruang lingkup kurikulum PAI yang disajikan pada sekolah-sekolah yang berciri khas agama Islam atau madrasah, sementara ruang lingkup kurikulum PAI pada sekolah-sekolah umum adalah mata pelajaran pendidikan agama Islam yang bentuk kurikulumnya broad field atau in one system.
C. Pendidikan Anti Narkoba dalam KI, KD PAI dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 Materi PAI dan Budi Pekerti dalam KI dan KD PAI kurikulum 2013 menunjukkan bahwa pendidikan anti narkoba sudah dimulai sejak SD, bila diperhatikan metode pendidikan anti narkoba yang berisi tentang tiga hal yaitu: pengetahuan tentang narkoba dan bahayanya, peningkatan harga diri dan pembentukan asertasi. Maka kompetensi inti dan kompetensi dasar dari jenjang SD, pendidikan anti narkoba ditekankan pada ranah afektif, pembentukan sikap peserta didik sehingga mampu menghindari narkoba. Materi PAI yang tercermin pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada SD lebih menekankan pada pembentukan sikap dan peningkatan harga diri siswa, ataupun pembentukan asertasi. Materi tentang pengetahuan anti narkoba dan bahayanya belum secara eksplisit termuat dalam KI dan KD PAI SD. Hal tersebut karena ada kekhawatiran bila dalam pembelajaran, guru menguasai dalam penyampaiannya maka anak akan tertarik untuk mencoba narkoba. Namun materi yang terkait dalam KI dan KD mulai dari kelas 1 hingga kelas 6 sudah menekankan pentingnya perilaku bersih dan sehat sebagai langkah pertama pendidikan anti narkoba. Dengan adanya pendidikan anti narkoba bertujuan untuk mencegah maraknya peredaran narkoba dikalangan pelajar. “Drug prevention aims to change drug use behavior, therefore, the programs included should have drug use measures. Yet, program success in often measured by changes in knowledge, attitudes, refusal skills and psychological well-being to name a few” . Pencegahan narkoba bertujuan untuk mengubah perilaku penggunaan narkoba, oleh karena itu, program termasuk harus memiliki tindakan penggunaan narkoba. Namun, kesuksesan program sering diukur dengan perubahan pengetahuan, sikap, keterampilan penolakan dan psikologis kesejahteraan untuk beberapa nama. Pada jenjang SMP pendidikan anti narkoba telah tertuang dalam materi khusus, yakni pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada kelas VIII, meliputi materi al-Qur’an dan hadits yang berkenaan dengan bahaya dan larangan narkoba yang merupakan dasar hukum dalam tindakan. Dalil-dalil pada al-Qur’an dan hadits tersebut kemudian dikoneksikan dengan berbagai hal seputar narkoba dan bahayanya. Selain itu, pembentukan sikap dan mental, serta peningkatan harga diri dan asertasi sebagai langkah dalam menanggulangi narkoba baik untuk membentengi diri dari pengaruh narkoba maupun amar ma’ruf kepada sesama teman juga begitu kuat ditanamkan pada kurikulum 2013 ini. Hal tersebut terlihat dari berbagai KD yang ada pada kelas VII s/d kelas IX kurikulum 2013 PAI SMP. Sedangkan, pada KI dan KD SMA yang secara specifik terkait dengan pendidikan anti narkoba terdapat dalam KD kelas IX antara lain: 1. Menunjukkan perilaku kontrol diri (mujahadah al-nafs), prasangka baik (husn al-dzan), dan persaudaraan (ukhuwah) sebagai implementasi dari pemahaman ayat di bawah ini: a. Q.S al-Anfal/8: 72; •            •                        •             Artinya: 72. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada Perjanjian antara kamu dengan mereka. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S al-Anfal: 72) b. Q.S al-Hujurat/49: 10 dan 12;        •                                 •   •     Artinya: 10. orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (Q.S al-Hujurat: 10) 12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (Q.S al-Hujurat: 12) 2. Menunjukkan perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai implementasi dari pemahaman Q.S al-Isra’/17: 32 dan Q.S al-Nur/24: 2; 3. Memahami dan menganalisis Q.S. al-Anfal / 8 : 72; al hujurat/49: 12; serta hadits tentang kontrol diri (mujahadah al nafs), prasangka baik (husn al zann), dan persaudaraan (ukhuwah).
D. Analisis Kebijakan Pendidikan Antinarkoba Penyalahgunaan narkoba mempunyai dampak yang sangat luas. Dalam lingkup yang sangat kecil saja, yaitu diri sendiri, sudah diketahui bahwa narkoba akan menyebabkan berbagai gangguan para sistem tubuh. Gangguan tersebut akan mengganggu kesehatan tubuh para penggunanya. Jika gangguan kesehatan sudah dijumpai pada pelajar yang masih berusia belia dan mempunyai masa depan yang cerah untuk berbakti pada negara dan menjadi warga negara yang baik, maka masa depan bangsa akan suram. Dalam menyikapi maraknya narkoba di kalangan pelajar tentunya dibutuhkan kerjasama antar pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat dan orang tua. Pemerintah memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan pendidikan yang tepat untuk menanggulangi maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar. Peranan pendidikan dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba, sekolah dan universitas memegang peranan penting karena merupakan tempat berkumpulnya anak-anak muda yang sering di jadikan sasaran. Kebijakan pendidikan yang diambil oleh pemerintah dalam menanggulangi maraknya perdaran narkoba yaitu melalui kurikulum pendidikan yang di terapkan di sekolah yakni dengan kurikulum 2013. Pencegahan melalui pendidikan sebagai sebuah proses berkesinambungan dengan tujuan menghindari narkoba. Adapun analisis pendidikan antinarkoba dalam buku ajar PAI dan Budi Pekerti kurikulum 2013secara eksplisit menerangkan tentang narkoba yaitu kelas VIII SMP. Materi pendidikan antinarkoba dalam kurikulum 2013 pada buku ajar SMP kelas 8 terdapat 3 Bab dengan tema “Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram”, Bab 10 dengan tema ‘Hidup sehat dengan makanan dan minuman yang halal serta bergizi”, serta Bab 11 dengan tema “menghindari minuman keras, judi dan pertengkaran”. Dari ulasan buku PAI dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 khususnya bab 8, 10, dan 11 kelas VIII SMP/MTs menunjukkna cukup lengkap dan komprehensif tentang pendidikan antinarkoba. Pendidikan anti narkoba tidak hanya merupakan sebuah pengetahuan semata, namun dimulai dengan “renungan” dalam menumbuhkembangkan kesadaran peserta didik dimulai dengan dasar rasional dikaitkan “dialog islami” yang merupakan realitas sehari-hari yang dihadapi. Begitu pula, dalil naqli ayat al Qur’an maupun hadits yang semakin memperkuat. Kemudian aktivitas siswa, refleksi akhlak mulia dan kisah teladan , dan ditutup interaksi antar guru dan orang tua siswa. Jika diimplementasikan secara baik maka tujuan pendidikan antinarkoba tidak hanya menekankan pada pengetahuan, namun akan tercapai sikap asertif.
E. Kesimpulan Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pembahasan pendidikan antinarkoba dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 adalah Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dalam KI dan KD PAI Kurikulum 2013 pendidikan antinarkoba sudah dimulai sejak SD, SMP dan SMA yang mencakup pengetahuan tentang narkoba, dan bahayanya, peningkatan harga diri, dan pembentukan asertasi. Pendidikan antinarkoba pada Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum diintegrasikan mencakup tiga domain yakni domain pengetahuan (kognitif), sikap dan perilaku (afeksi), dan keterampilan (psikomotorik). Hal ini merupakan kebijakan pendidikan yang diambil Pemerintah dalam menanggulangi maraknya peredaran narkoba dikalangan peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Akib D, Muh. 2014. dalam Disertasi, Pengaruh Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Terhadap Pencegahan Penggunaan Narkoba pada Peserta Didik SMA di Kota Parepare, (Makassar : UIN Alauddin. Daradjat, Zakiah dkk. 2012. Ilmu Pendidikan Islam, Cet. X. Jakarta: Bumi Aksara. Djamas, Nurhayati. 2009. Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan (Jakarta : Rajawali Pers. Fannani, Taqiy. 2016. Pencegahan Peyalahgunaa Narkoba dan Tanggung Jawab Guru Pendidikan Agaa Islam di SMK N 3 Semarang Tahun Pelajaran 2015/2016, Semarang : UIN Walisongo. Muhaimin. 2003. Arah Baru Pengembangan Pendidikan Islam Pemberdayaan, Pengembangan Kurikulum Hingga Redefinisi Islamisasi Pengetahuan. Bandung : Nuansa. Munjin, Ahmad Lilik nur Kholidah. 2009. Metode dan Teknik Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Bandung : PT Refika Aditama. Nancy S. Tobler and Howard H. Stratton, Effectiveness of School-Based Drug Prevention Programs: A Meta-Analysis of the Research, The Journal of Primary Prevention, Vol. 18, No. 1, 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar